Tindak Lanjuti Laporan Sebelumnya, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pematangsiantar Panggil Notaris Dr Henry Sinaga, MKn
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit III Tipidkor memanggil Notaris Dr Henry Sinaga, MKn dalam rangka menindaklanjuti laporan terkait pengutipan atau penagihan pajak PBB P2 Kadaluarsa, Jumat (20/12/2024).
Demikian disampaikan Notaris Henry Sinaga kepada Metrorakyat.com Jumat 20 Desember 2024.
Dalam penyampaiannya Henry menjelaskan bertempat di Ruang Unit III Tipidkor, Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar, Henry menghadiri panggilan Polres Kota Pematangsiantar (surat panggilan terlampir).
“Hari ini saya hadir dalam rangka pemeriksaan untuk pengumpulan bahan dan keterangan terkait pengaduan saya ke Kapolres Kota Pematangsiantar atas tindakan Wali Kota Pematangsiantar yang melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah kedaluarsa (lewat waktu) lebih dari 5 tahun sampai dengan 29 tahun,” sebutnya.
Lanjut Henry lagi, penagihan PBB kedaluarsa ini ditemukan dalam bukti tagihan atas tunggakan PBB yang dikeluarkan oleh Pemko Pematangsiantar tertanggal 30 Oktober 2024 (bukti tagihan terlampir).
“Penagihan ini mulai dari tahun 2024 sampai dengan tahun 1995 (29 tahun) padahal pada tahun 2023 Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) telah merekomendasikan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk memerintahkan Kepala BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kota Pematangsiantar untuk melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB yang sudah kedaluarsa. Penagihan PBB kedaluarsa ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 111 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 tahun 2024 yang antara lain berbunyi hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun,” tambahnya.
“Saya berharap Kapolres Kota Pematangsiantar berkenan menindaklanjuti pengaduan ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pematangsiantar yang sudah resah dan keberatan dengan penagihan PBB yang kedaluarsa ini,” pungkas Notaris Henry Sinaga. (MR/MBPS/Rel)
