Soal Tanah 13 Ha di Desa Pematang Kuala, M.Gun Prayogo Gugat Suwandi Wijaya dan Tekardjo Angkasa ke PN Sei RampahMR/

Soal Tanah 13 Ha di Desa Pematang Kuala, M.Gun Prayogo Gugat Suwandi Wijaya dan Tekardjo Angkasa ke PN Sei RampahMR/
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI,- M.Gun Prayogo yang akrab disapa No Bagong telah melayangkan Gugutan Perdata terhadap SuwanWijaya yang berdomisili di Jalan Perniagaan Baru No. 26 C Medan, dan Terkadjo Angkasa, warga Jalan Timur Baru II No.8 Medan, yang telah mengklaim bahwa tanah seluas 13 hektar yang terletak di Dusun III Desa Pematang Kuala,Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), telah diganti rugi oleh Suwandi Wijaya.

Berkenaan dengan klaim dan keberadaan Surat Keterangan ganti rugi yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Pematang Kuala Abzar, yang suratnya sangat diragukan dan tidak benar klaim tersebut sehingga saya menempuh lajur hokum dengan melayangkan Gugatan Perdata atas perkara tanah tersebut. Gugatan Perdata ini secara resmi telah didaftarkan oleh Kuasa Hukum Dr. Ismayani,S.H,S.Pd, M.H C.NSP.,C.HTc.,CTL ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, pada Senin (30/12/2024).

“Klaim telah diganti rugi oleh Suwandi Wijaya terhadap tanah yang dikuasai dan diusahai oleh almarhum ayah saya bernama Zainuri, warga Dusun III Desa Pematang Kuala,Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, sejak tahun 1975. Nah disini saya tegas bahwa almahrum ayah saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Suwandi Wijaya.

Klaim itu tidak benar dan sepengetahuan saya sebut No Bagong, almarhum tidak pernah melepaskan dan mengalihkan atas tanah tersebut kepada Suwandi Wijaya, meskipun satu hektar, itu tidak benar.Tegas No Bagong.

Sedangkan Dr. Ismayani S.H,M.H selaku Kuasa Hukum M.Gun Prayogo membenarkan Gugatan Perdata terkait lahan seluas 13 hektar tersebut sudah didaftarkan ke PN Sei Rampah.(MR/red)

Metro Rakyat News