Oknum anggota DPRD Langkat diduga jadi Calo, “titip” TKS ke Puskesmas
METRORAKYAT. COM, LANGKAT – anggota DPRD Langkat berinisial J, diduga menjadi calo dan menitipkan orang untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan di puskesmas dibawah naungan Dinas Kesehatan Langkat, Menurut sumber, di salah satu puskesmas, J menitipkan E sebagai TKS dengan janji E akan dibayarkan gaji atau honornya dari BPJS Kesehatan, E masuk sekitar akhir bulan februari 2024, namun belum memperoleh honor karena administrasinya belum lengkap, ujar sumber. Ada juga orang yang lain yang dititipkan J di puskesmas Lain, tepatnya puskesmas Desa Lama Sei Lepan. Tambah sumber.
Norman Ginting, aktivis anti korupsi LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi) mengatakan, agar kepala puskesmas di seluruh kabupaten langkat untuk menolak intervensi dan memberikan rekomendasi ataupun menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan tenaga honorer atau TKS yang “ujuk-ujuk” masuk karena titipan, kepala puskesmas diharapkan fokus saja pada peningkatan layanan kesehatan dan perbaikan manajemen di puskesmas, perhatikan dahulu kesejahteraan TKS yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Kalau memang butuh TKS, rekrut sesuai aturan, beri ruang seluas luasnya kepada masyarakat, bukan titipan. Kami menduga, ada oknum di Dinas Kesehatan Langkat yang terlibat dan memberi ruang dan persetujuan kepada J untuk memasukkan TKS di Puskesmas.
*Pelanggaran Aturan dan Etika*
Jika terbukti, menurut Norman, tindakan J, oknum anggota DPRD tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang Menyebutkan bahwa rekrutmen pegawai harus dilakukan secara transparan dan objektif.
Kemudian Permenkes No. 33 Tahun 2019: Menegaskan bahwa tata cara rekrutmen tenaga kesehatan harus adil dan bebas dari intervensi politik, Selanjutnya Kode Etik DPRD yang Melarang anggota DPRD menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sebagai anggota legislatif, J seharusnya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Campur tangan dalam pengangkatan tenaga kerja khususnya TKS Kesehatan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. J juga patut diduga melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 yang melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Praktik seperti ini, selain dapat merusak profesionalitas pelayanan kesehatan, juga mencederai kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan ketidakadilan bagi TKS yang telah lama mengabdi. Oleh karena itu, diharapkan agar dilakukan Pemeriksaan Independen, Pemkab Langkat bersama Inspektorat perlu menyelidiki dugaan ini secara transparan.
Dan memberikan Sanksi Tegas terhadap Oknum yang terbukti terlibat harus mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum. Disisi lain, BKD DPRD Langkat harus bersikap dan meminta klarifikasi terhadap J sebagai anggota DPRD Langkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait baik J maupun Kadis Kesehatan belum memberikan tanggapan.
(MR/yo/Hr/Red)

