Hasil Rapat Dewan Pengupahan, Pemkab Inhu Usulkan UMK Naik 6,5 Persen
METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) telah melaksanakan rapat kerja penetapan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Inhu di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Kadisnaker ) Pemerintah Inhu, Rabu (11/12/2024).
Dewan Pengupahan Inhu terdiri dari Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Inhu, Universitas ITB Indragiri, Dinas Koperasi dan UKM Inhu, Dinas Perindag Inhu, Badan Pusat Statistik, Bagian Ekonomi Sekretaris Inhu,Kabag Hukum Inhu dan Serikat.
Hasil rapat Upah Minimum Kabupaten Inhu tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen yakni Rp.3.703.206,19 ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Inhu, Rengga Dwi Bramantika Rabu (11/12/2024)
Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2025 naik jika dibandingkan UMK tahun 2024 silam sebesar Rp.3.447.188,42. Besaran kenaikan UMK tahun 2025 sebagaimana diatur dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
“Jadi hasil rapat penetapan UMK ini secepatnya di sampaikan kepada bupati Inhu untuk direkomendasikan yang akan kita sampaikan ke Gubernur untuk penetapan upah minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2025,”katanya. ( MR/Ob )