Dua Tahun DPO Akhirnya Polsek Batang Gansal Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

Dua Tahun DPO Akhirnya Polsek Batang Gansal Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan
Bagikan

METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Setelah hampir dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan, pelaku bernama GN (43) warga desa Penyaguan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Batang Gansal.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 30/12/ 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Pemekaran, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Tiar Laoli, seorang security PT Panca Agro Lestari (PAL). Korban melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 3 April  2023 silam

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Blok A0 Petak I PT PAL, Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal. Saat itu, Tiar Laoli sedang berjalan menuju batas perkebunan masyarakat. Tiba-tiba, ia dihadang oleh tiga orang, salah satunya dikenali GN

Tanpa banyak bicara, GN menyerang korban menggunakan alat tajam berupa tojok. Serangan itu mengenai tangan kiri korban hingga mengakibatkan bengkak dan luka di jari manis.

Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku GN kembali menyerang dengan melemparkan tojok ke arah punggung korban. Tak hanya itu, pelaku juga melontarkan kata-kata kasar yang menghina korban sebelum pergi bersama dua pelaku lainnya yang belum dikenali.

Kasus ini sempat menjadi perhatian karena pelaku berhasil menghilang selama hampir dua tahun. Namun, pada Minggu, (29/12/2024), Polsek Batang Gansal menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke Desa Penyaguan.

“Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean memerintahkan tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal AIPDA Asmadianto untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Aiptu Misran.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Dusun Pemekaran. Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke lokasi pada Senin siang dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 13.00 WIB.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Tiar Laoli pada April 2023,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus berupaya mengungkap identitas dan keberadaan dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus berupaya mengungkap identitas dan keberadaan dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dengan keberhasilan ini, Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat punkasnya ( MR/Ob )

Metro Rakyat News