Diduga Kuat Tidak Lakukan Pengawasan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani Sehingga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, PPK Sekaligus Kadis Hanpang dan Pertanian Bungkam Saat Dikonfirmasi
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Proyek Pemerintah Kota Pematangsiantar yang bersumber dari APBD TA 2024 pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yakni Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani D.I. Bahkora – II Areal Persawahan Sipahutar Bakaran Batu Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar oleh CV. PASMA JAYA dengan berbiaya sebesar Rp 199.690.000 dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi Teknis.
Hal itu berdasarkan pengamatan langsung di lokasi proyek pada Senin (10/12/2024) sekira pukul 13.45 WIB.
Dimana dalam proses pekerjaannya, pekerja CV. PASMA JAYA didapati sedang mengaduk semen, pasir, dan air menjadi mortar menggunakan cangkul. Padahal dalam spesifikasi teknis, Penyedia diharuskan menggunakan Concrete Mixer (Beton Molen). Hal ini tertuang dalam spesifikasi nomor 4 perihal pekerjaan pasangan batu.
“Semen, pasir dan air dicampur dan diaduk menjadi mortar dengan menggunakan Concrete Mixer (Beton Molen),” demikian dalam spesifikasi teknis.
Selanjutnya saat pemasangan pasangan batu padas dengan mortar pekerja didapati tidak menggunakan sendok semen tetapi hanya manual dengan menggunakan jari tangan yang dilapisi sarung latex sehingga pasti akan mempengaruhi kualitas dan kekuatan bangunan.
Kemudian pekerja proyek juga didapati tidak mengenakan peralatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dimana pekerja yang melakukan tugas mencampur semen dan pasir dan juga pekerja yang memecah batu padas, tidak menggunakan pakaian keselamatan kerja (K3) dan helm proyek.
Padahal dalam spesifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penanganan K3 mencakup sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personel yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh PPK. Setiap pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaannya di lapangan dilengkapi alat pelindung diri dengan yang tercantum pada dokumen penawaran. Dan terakhir di papan plank proyek juga tidak diterakan volume pekerjaan sehingga ada kesan pengaburan informasi kepada publik.
Saat semua kejanggalan tersebut coba dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Drs. Legianto Pardamean Manurung, pada Kamis (12/10/2024) tidak memberi jawaban alias bungkam.
Sehingga menimbulkan kesan bagi publik jika PPK Drs. Legianto Pardamean Manurung diduga kuat hanya ongkang kaki di atas kursi empuknya tanpa memikirkan kerugian negara yang bisa saja timbul akibat dugaan tidak dilakukannya pengawasan yang ketat terhadap penyedia/rekanan maupun kualitas dari hasil pekerjaan proyek tersebut nantinya.(MR/MBPS)
