Diduga Galian C Ilegal Berkedok “Cetak Sawah” Beroperasi di Desa Paya Rengas, Warga Khawatir Jalan Rusak

Diduga Galian C Ilegal Berkedok “Cetak Sawah” Beroperasi di Desa Paya Rengas, Warga Khawatir Jalan Rusak
Bagikan

METRORAKYAT. COM, LANGKAT – Aktivitas galian C yang diduga ilegal, yang berkedok program cetak sawah, telah berlangsung di Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, selama 25 hari. Warga setempat khawatir aktivitas ini akan merusak infrastruktur jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat yang digunakan untuk mengangkut material galian, yang diketahui kemudian dijual ke kilang batu bata.

“Kami hanya meminta agar jalan ini tidak sampai hancur. Jalan ini adalah akses utama bagi warga, namun ada pihak-pihak yang mendukung aktivitas ini tanpa memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, warga mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan oleh kendaraan besar yang melintas setiap hari. “Pengguna jalan merasa terganggu, dan kami berharap ada penjelasan dari pihak pengusaha mengenai perjanjian yang dibuat terkait masalah ini,” tambah warga tersebut.

Hasil galian, yang dibawa menggunakan truk, diketahui dijual ke kilang batu bata di sekitar wilayah tersebut.

Masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan terkait galian C ilegal atau program cetak sawah ini kepada aparat hukum yang berwenang. “Kalau masalah galian C ilegal atau apakah cetak sawah ini benar atau tidak, biarlah aparat hukum yang menangani. Kami hanya berharap jalan desa tidak rusak lebih parah,” ungkap warga lainnya.

Terkait dengan dugaan galian C ilegal, Kepala Desa Paya Rengas dihubungi melalui WhatsApp untuk memberikan klarifikasi terkait kerusakan jalan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pesan yang dikirimkan telah terbaca (centang dua), namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Desa.

Kapolres Langkat melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan galian C ilegal ini telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh unit yang berwenang. “Laporan ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit yang menangani masalah tersebut,” ujar AKP Rajendra Kusuma.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan, S.Pt, M.M.A, menegaskan bahwa program cetak sawah di wilayah tersebut belum dilaksanakan dan tidak ada izin yang diterbitkan untuk aktivitas tersebut. “Program cetak sawah di wilayah Hinai belum berjalan, dan tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan tersebut,” jelas Hendrik Tarigan.(MR/Her)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News