Pemkab Bireuen Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Pekerja pada Pemerintahan Desa
METRORAKYAT.COM. BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Pekerja pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Bireuen, bertempat di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin, 4 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Dr. Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si, Kepala Kantor BPJS Bireuen Aisyatur Ridha, Kepala Dinas terkait dan Para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, serta Keuchik dan Masyarakat penerima santunan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya rapat monitoring dan evaluasi perlindungan pekerja.
“Dengan kegiatan ini kami berharap Pemerintah Kabupaten Bireun dapat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada warganya yang bekerja,”kata Sulaiman.
Mengawali acara, Kepala Kantor BPJS Bireuen Aisyatur Ridha menjelaskan bahwa tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah monitoring evaluasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa secara tepat dan pembayaran tepat waktu.
“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, serta untuk mendapatkan perlindungan atas resiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, kematian, memasuki hari tua dan pensiun,”ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepesertaan perangkat gampong di Kabupaten Bireuen yaitu kepada keuchik dan ahli waris dengan jenis manfaat jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa anak.
Adapun penerima santunan adalah sebagai berikut :
1. Dahlul dari Gampong Alue Iet Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Menerima santunan jaminan hari tua sebesar Rp10.191.140.
2. Ahli waris atas nama Maida, dari Gampong Mideun Jok, Kecamatan Samalanga, menerima santunan jaminan kematian, beasiswa 2 anak dan jaminan hari tua sebesar Rp213.252.880.
3. Ahli waris atas nama Mutiawati, dari Gampong Rante Peusangan Kecamatan Jangka, menerima santunan jaminan kematian, beasiswa 2 anak dan jaminan hari tua sebesar Rp189.949.460.
4. Ahli waris atas nama Lisnawati, dari Gampong Lhok Awe Teungoh Kecamatan Kota Juang, menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Dr. Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si sangat mendukung keikutsertaan aparatur gampong dalam BPJS Ketenagakerjaan. Beliau menjelaskan bahwa perlindungan tenaga kerja hendaknya menyadarkan kita semua bahwa kecelakaan kerja dapat dialami setiap orang, kapan saja dan dimana saja.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berfungsi sebagai jaring pengaman yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja,”katanya.
Ibrahim juga berharap dapat tercipta sistem yang lebih baik dalam mengelola BPJS Ketenagakerjaan di tingkat daerah, sehingga perangkat desa dapat menikmati perlindungan sosial yang optimal.
“Hal ini sebagai bentuk perlindungan Jaminan Sosial kepada Aparatur Gampong. Sehingga jika terjadi resiko kerja sampai dengan meninggal, maka bagi keluarga aparatur yang kurang mampu mendapatkan manfaat santunan sehingga tidak memunculkan kemiskinan-kemiskinan yang baru,”tutupnya.(MR/red)