Pegawai PDAM Tirta Lihou Simalungun Mengeluh dan Kecewa, Potongan Uang Tunjangan Kerajinan Naik Berkali Lipat
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Pegawai PDAM Tirta Lihou Simalungun baik pegawai tetap ataupun tenaga kontrak seluruhnya mengeluh sekaligus kecewa. Pasalnya uang insentif atau tunjangan kerajinan (TjK) mereka jika tidak hadir dalam sehari dipotong sebesar Rp 75.000 atau naik 400% bagi pegawai dan naik 100% menjadi Rp 30.000 bagi tenaga kontrak dari yang sebelumnya masing masing sebesar Rp 15 000.
Keluhan dan kekecewaan itu disampaikan oleh beberapa orang pegawai yang minta namanya dirahasiakan karena takut nantinya akan mendapat masalah atau tekanan di tempat kerjanya masing masing, Senin (18/11/2024) siang.
Para pegawai tersebut secara bergantian menuturkan jika mereka tidak masuk kerja maka uang insentif atau Tunjangan Kerajinan (TjK) mereka akan dipotong sebesar 75 ribu.
“Kecewa kami bang. Masak kalau kami tidak hadir tanpa keterangan atau absen maka uang kerajinan/insentif atau biasa kami bilang semacam uang transport dipotong 5 kali lebih besar. Padahal masa direktur yang lama cuma dipotong seperlima nya atau cuma 15 ribu aja,” ucap salah seorang pegawai.
Dilanjutkan pegawai lainnya, “Yang lebih aneh dan gak adilnya bang, semua karyawan baik pegawai tetap maupun tenaga kontrak juga direksi bidang jika tidak hadir dikenakan potongan. Tapi kalau direktur utama gak dikenai potongan. Misal kalau pegawai gak masuk kerja akan dipotong 75 ribu. Kalau direksi bidang baik direktur teknik atau direktur umum dipotong 100 ribu rupiah. Tapi kalau direktur utama bebas hambatan alias bebas potongan, luccu kan bang. Sementara uang insentif atau TjK kami dalam sebulan cuma 375 ribu rupiah nya atau sekitar 25 hari kerja,” ucapnya.
Agar seluruh keterangan pegawai tersebut bukan hoax atau jatuhnya ke arah fitnah, maka kru media coba menanyakan dasar peraturannya. Dan dijelaskan bahwa apa yang mereka keluhkan itu berdasarkan Surat Edararan Keputusan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun nomor 900/826/BU-PDAM/2024 Tanggal 25 Oktober 2024 Tentang Disiplin Pegawai/Karyawan Mengenai Ketentuan Penerimaan Tunjangan Kerajinan (TjK) Direksi, Karyawan dan Tenaga Kontrak yang mulai berlaku 1 November 2024.
Terakhir saat ditanyakan apa yang menjadi harapan para pegawai tersebut hampir bersamaan mereka mengatakan supaya terjadi keadilan dalam artian jika yang diberikan 15 ribu maka yang dipotong saat tidak hadir juga ya sama. Jangan yang diberi 15 ribu tapi yang diambil 75 ribu. Atau janganlah punishment lebih besar daripada rangsangan. Juga meminta supaya peraturan yang baru ini dikembalikan ke peraturan atau keputusan direktur yang lama. Sebab mereka mengaku merasa tertindas dengan peraturan baru yang sekarang ini. Ditambahkan para pegawai tersebut, juga jangan ada kesan suka suka atau sewenang wenang. Saat direksi atau direktur bidang tidak hadir dipotong Rp 100 ribu tetapi saat direktur utama tidak hadir gak ada pemotongan. “Yang adil lah,” pungkas mereka hampir bersamaan.
Terkait keluhan, rasa ketidak adilan dan perasaan tertindas yang dirasakan para pegawai akibat keputusan tesebut, selanjutnya kru media coba mengkonfirmasi Dodi Ridowin Mandalahi selaku Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Simalungun melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/11/2024) tapi seperti biasa sang Dirut selalu tertutup alias bungkam seribu bahasa. (MR/Red)