Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung Tegaskan Tidak Pernah Minta Uang dari Pelapor Kasus Penganiayaan

Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung Tegaskan Tidak Pernah Minta Uang dari Pelapor Kasus Penganiayaan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM secara tegas membantah tuduhan tidak profesional serta dugaan meminta uang sebesar Rp 2 juta dari pelapor dalam kasus penganiayaan yang menimpa Indra Sutrimo Fernando Nababan. Hal tersebut dilontarkan oleh seorang pengacara yang mengklaim sebagai kuasa hukum korban dan sebelumnya diberitakan oleh media.

Dalam klarifikasinya yang disampaikan pada Minggu (17/11/2024), IM menyatakan bahwa kasus penganiayaan dengan nomor laporan LP/B/1324/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara yang diterima pada 8 September 2024 saat ini sedang dalam proses penyidikan. IM menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja keras, memeriksa sejumlah saksi dan telah memanggil terduga pelaku dua kali untuk diperiksa. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh terduga pelaku.

“Kami sudah bekerja profesional, memanggil saksi-saksi, dan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun, terduga pelaku malah mengabaikan panggilan kami. Kami akan segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat penjemputan paksa,” ujar IM dengan nada tegas.

Terkait tuduhan meminta uang sebesar Rp2 juta untuk mempercepat proses penanganan kasus ini dan menangkap pelaku, IM dengan lantang membantahnya. “Saya tidak pernah meminta uang sepeser pun dari pelapor, apalagi menjanjikan penangkapan terlapor. Tuduhan ini sangat merugikan saya pribadi, keluarga, dan institusi Polsek Medan Tembung. Ini adalah fitnah yang tak berdasar,” tegas IM.

IM juga menekankan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Medan Tembung akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi atau hal-hal yang mencederai integritas aparat penegak hukum. “Kami akan terus menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya, mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme,” tambahnya.

Tuduhan yang mencuat ke publik bermula dari kritikan yang disampaikan oleh pengacara korban melalui pemberitaan media. Meskipun demikian, IM memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan tanpa ada penyimpangan, termasuk tindakan terhadap terlapor yang tidak kooperatif dalam proses hukum.(MR/red)

Metro Rakyat News