Pj Sekda Inhu Pimpim Rapat, Rencana Pembangunan Jalan Alternatif Merujut

Pj Sekda Inhu Pimpim Rapat, Rencana Pembangunan Jalan Alternatif Merujut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Pj Sekretaris Daerah ( Sekda ) Pemerintah Kabupaten Inhu memimpin rapat rencana pembangunan jalan alternatif kendaraan Over Dimension Over Loading ( Odol ) batu bara di ruang rapat Narasinga lantai II Kantor Bupati Inhu, Selasa (22/10/2024).

Rapat rencana pembangunan  jalan alternatif tersebut di hadiri, Asisten  Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhu, Dinas Perhubungan Inhu, Dinas PUPR,Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu,Bagian Perekonomian SDA Setda Inhu, Tapem Inhu ,Satpol PP, Perusahaan PT. PIR, PT.BMS, PT. Bukit Asam dan Organisasi lainnya.

Pj Sekda Pemerintah Kabupaten Inhu, Boyke David Elman Sitinjak ketika dikonfermasi Metrorakyat.Com usai rapat mengatakan, bahwa rapat tersebut membahas rencana pembangunan jalan alternatif kendaraan angkutan odol batu bara di Kabupaten Inhu.

Rencana pèmbangunan jalan alternatif kendaraan angkutan Odol itu sepanjang kurang lebih 124 kilometer mulai mulut tambang PT. Samantaka Desa Sungai Ubo Kecamatan Batang Peranap sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku Inhu.

Hasilnya sudah merujut karena perusahaan yang hadir seperti perusahaan PT. Bara Mitra Sejahterah, PT. Bukit Asam dan perusahaan PT. Pengembangan Investasi Riau telah sepakat untuk pembangunan jalan alternatif tersebut.

Tinggal dari kesepakatan  perusahaan  PT. BBSI, PT.Meganusa,PT.Duta Palma, PT. Era Perkasa Mining,PT.Global, PT. FKIE, Perusahaan PT.WSP, PT.Regunas,dan Perusahaan PT. Mustika Agung Sawit Gemilang ( MASG ) nantinya, dimana sesuai rencana bahwa pada  tanggal 30 Oktober 2024 pihak perusahaan ini akan di undang untuk rapat.

Perencanaan pembangunan jalan alternatif di Inhu harus secepatnya di tuntaskan,  pada tanggal 7 Nopember 2024 mendatang sudah final, mudah mudahan perusahaan yang lainnya nanti ada kesepakatan demi untuk kepentingan dan  kenyaman masyarakat banyak.

Persoalan jalan yang rusak ini sebenarnya bukan wewenang Pemerintah daerah Inhu tapi wewenang Pemerintah Provinsi sebab jalan rusak parah akibat angkutan tambang batu bara  jalan provinsi.

“Namun Pemerintah Inhu selama ini tetap berjuang dan memfasilitasinya agar jalan alternatif itu terlaksana untuk jalan angkutan Odol agar  masyarakat tidak terganggu melintasi Jalan Provinsi mulai dari Peranap hingga Kuala Cenaku,”pungkas Boyke. (MR/Ob) 

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan