Miliki 2 Paket Sabtu di Rumahnya, RMS Diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasi menangkap seorang pria berumur 27 tahun berinisial RMS yang kedapatan miliki 2 paket narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol – Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (22/10/2024) siang pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Kamis 24 Oktober 2024 malam menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol – Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 siang sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka RMS sesuai yang diinformasikan masyarakat di depan rumahnya di Jalan Rajawali tersebut.
Dari tersangka RMS ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu total berat bruto 2,50 gram dan 1 unit handphone (HP) Android merk Samsung.
Saat diinterogasi, tersangka RMS mengaku sabu itu miliknya sehingga RMS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RMS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tutp AKP JH. Pasaribu. (MR/Red)
