LKPJ Bupati Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023, Bupati Samsudin Anggiluli : Penyerapan Anggaran Mencapai 91,47 Persen

LKPJ Bupati Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023, Bupati Samsudin Anggiluli : Penyerapan Anggaran Mencapai 91,47 Persen
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TEMINABUAN – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan gelar rapat paripurna I pembahasan laporan kerja dan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 masa rapat tahun 2024.

Diketahui bahwa rapat paripurna pembahasan LKPJ tahun 2023 merupakan sidang terakhir bagi Anggota DPRD Sorong Selatan periode 2019-2024.

Ketua DPRD Martinus Maga dalam sambutan pembuka menjelaskan bahwa rapat paripurna dilakukan untuk mendengar LKPJ Bupati tahun anggaran 2023, masa sidang 2024.

Bedasarkan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewajiban Pemerintahan daerah salah satunya adalah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Karena terjadi pergeseran waktu dimana ada beberapa hal terkait penyempurnaan dalam penyusunan materi LKPJ, sehingga hari ini baru dilakukan LKPJ.

Ia juga menegaskan bahwa laporan LKPJ Kepada DPRD juga merupakan kewajiban untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kami berharap pimpinan fraksi, komisi atau badan kelengkapan dewan untuk mengkaji dengan saksama terkait LKPJ yang diterima.

“Jika ada penyampaian atau tanggapan pendapat akhir fraksi dan Komisi bisa disampaikan sesuai waktu yang ditetapkan,” ujarnya di Teminabuan, Jumaat (04/10/2024).

Sementara itu Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli menambahkan bahwa hari ini sangat membahagiakan karena kita boleh melaksanakan satu kewajiban konstitusional.

Untuk penyerapan tahun anggaran 2023 baru mencapai 91,47 persen dari total APBD yang ditetapkan anggota DPR kita.

Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 1 dan ayat 2 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan dengan peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penjabaran antara pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2023.

Bupati dua periode itu menjelaskan Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 masih mengikuti format yang diatur dalam peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan keuangan.

Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang diselaraskan dengan peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.

Laporkan tersebut terdiri dari Laporan realisasi, laporan perubahan saldo, Neraca, laporan operasional, laporan kas, laporan perubahan ekuitas LKPJ, dan catatan atas laporan keuangan selama satu tahun anggaran.(MR/DW)

Metro Rakyat News