Nasabah Bank Sumut Syariah Minta Hakim Bebaskan Dirinya Dari Dakwaan Jaksa
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Dalam persidangan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang beragendakan eksepsi, Nasabah Bank Sumut Syariah, Ikhsan Bohari meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara peminjaman dana dalam usaha.
“Mohon Kepada Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan Ikhsan Bohari dari dakwaan penuntut umum,” ucap Setia Bina Jaya Hutajulu dari Law Office & Legal Consultant Brata Tri Saputra saat membacakan Eksepsi dalam persidangan, Kamis (12/09/24).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Andriyansyah, Setia juga menyampaikan dalam eksepsinya tidak ada hubungan langsung dengan kerugian negara yang didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Masih dalam eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim maupun Penuntut dalam persidangan ini, Setia menyampaikan dua ketentuan mengenai status dana dalam perbankan syariah.
Ia pun menguraikan hal yang pertama bahwa dana yang digunakan untuk pemberian kredit bukanlah dana yang secara langsung berasal dari Anggaran Negara baik itu APBN ataupun APBD, melainkan dana yang diperoleh dari pengumpulan simpanan nasabah dan modal bank itu sendiri.
Dan yang kedua mengenai Regulasi Perbankan Syariah berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang beroperasi dengan prinsip-prinsip Syariah, dan dana yang dikelolanya adalah dana yang dihimpun dari nasabah dan investasi yang sesuai dengan hukum syariah. Oleh Karena itu dana yang digunakan untuk pemberian kredit tidak serta merta menjadi ‘uang negara’ atau merupakan anggaran negara.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penghitungan kerugian negara yang dihitung dan diverifikasi oleh lembaga audit resmi seperti BPK dan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Namun untuk perkara pemberian kredit yang diajukan ke Bank Sumut Syariah, dapat kami sampaikan tidak bisa secara otomatis sebagai kerugian negara terkecuali ada audit resmi yang menunjukan bahwa dana tersebut memang digunakan dengan cara yang merugikan negara secara nyata.
Masih dalam persidangan, ia pun menyampaikan bahwa perkara ini juga ada keganjilan hanya berdiri sendiri yakni tersangka tunggal yakni Klien Kami Ikhsan Bohari. Karena ada unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI No.1146 K/PID/2006, dalam perkara ini Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh terdakwa tunggal terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dana Perbankan atau dana publik yang pengelolaannya membutuhkan beberapa tahapan dan persetujuan dari berbagai pihak.
Pada eksepsi tersebut, Setia memaparkan bahwa klien Ikhsan Bohari adalah Nasabah Bank Sumut Syariah yang beritikad baik dari total pengajuan kredit sebesar Rp17 Milliar lebih dengan 12 Aitem, hanya 4 Aitem yang belum dibayarkan itu dikarenakan kondisi Covid19. Dimana yang kini dipermasalahkan total pengembalian Rp4 Milliar lebih dalam perkara sementara Asset yang diagunkan sebesar Rp23 Milliar.
Dan sebagai nasabah yang beritikad baik juga akan membayar uang tersebut. Dalam persidangan ini juga meminta aset yang telah dibayarkan diserahkan kepada klien kami.
Untuk itulah kami bermohon dalam eksepsi ini agar membebaskan dari dakwaan jaksa dan tahanan kepada klien kami. Dimana klien kami adalah Debitur Bank Sumut Syariah.
Setelah pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa Ikhsan Bohari, Ketua Majelis Hakim Ardiansyah apakah Jaksa akan menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Kemudian Jaksa menyampaikan akan menanggapi eksepsi yang disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa. Kemudian setelah itu Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat depan.(MR/Rahmad).
.