KPU Batu Bara Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada serentak Tahun 2024
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengumumkan penetapan tiga pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024, di Aula KPU Batu Bara, Lima Puluh, Minggu (22/9/2024).
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Batu Bara diantaranya, Abdillah, Burhan, Sulianto dan Tri Faith Gushendipo Manalu serta Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara, Adhe Siska Amelia Rinanda, beserta Seluruh Kasubbag di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara serta 2 orang Staf, Jesica Pasaribu dan Siti Elpidah.
Pada rapat pleno ini, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin mengatakan, pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 897 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Adapun nama Pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara yang diumumkan yakni :
*Paslon Zahir dan Aslam Rayuda.
Partai pengusung adalah Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Ummat. Paslon ini mendaftar di KPU Kabupaten Batu Bara pada 28 Agustus 2024, pukul 14.19 WIB.
*Paslon Darwis dan Oky Iqbal Frima.
Partai pengusung adalah Partai NasDem dan Partai Demokrat. Paslon ini mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara pada 28 Agustus 2024, pukul 15.59 WIB.
*Paslon Baharuddin Siagian dan Syafrizal.
Partai pengusung adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, dan Partai Bulan Bintang. Paslon ini mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara pada 29 Agustus 2024 pukul 13.52 WIB.
Lanjut nya, pihaknya mengumumkan paslon tersebut sesuai amanat pasal 120 ayat 4 PKPU Nomor 8 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dan penetapan nama paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Batu Bara tahun 2024 berisi daftar nama dan Partai Politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada masa pendaftaran.
“Setelah penetapan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024, dilanjutkan dengan pencabutan nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara pada Senin 23 September 2024,” tambah Erwin.
Kegiatan Rapat pleno Penetapan Paslon ini berjalan lancar dengan baik. (MR/PS)
