DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (10/09/2024).
Keputusan ini diambil bersamaan dengan persetujuan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUA-PPAS P. APBD) Tahun 2024.
Semua fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara sepakat mendukung Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Tujuan utama penerapan KTR adalah membatasi area merokok dan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya rokok dan paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Dalam sambutan nya, Pj. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan ini.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan DPRD untuk menyetujui peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok,” ujar Heri.
Sambung nya, Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kabupaten Batu Bara akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengendalikan konsumsi rokok di area publik, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh asap rokok.
“Dan terima kasih atas disetujuinya KUA-PPAS P. APBD Tahun 2024, yang diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Batu Bara, ” ucap Heri. ( MR/PS)
