Sosperda No. 5 Tahun 2022, Edward Hutabarat Himbau Warga Jangan Berjualan Diatas Trotoar

Sosperda No. 5 Tahun 2022, Edward Hutabarat Himbau Warga Jangan Berjualan Diatas Trotoar
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima. Edward Hutabarat menjelaskan pemerintah tidak melarang warga masyarakat untuk berjualan asal sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

Edward juga menyebutkan setiap pedagang kaki lima wajib memakai atribut pedagang yang diterbitkan oleh PUD Pasar Kota Medan, tujuannya agar mengenali setiap pedagang yang berjualan di pasar tersebut.
Demikian diutarakan oleh Edward Hutabarat pada pelaksanaan sosperda sesi pertama yang dilaksanakan pada Senin (12/8) pukul 14.00 Wib sampai selesai di Jalan Jangka Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.

Ditegaskan Edward, untuk menata agar tertib, para pedangang yang berjualan harus selalu menggunakan tanda pengenal yang diberikan untuk mendapat fasilitas sektoral yang diberikan.

“Di ingatkan lagi, para pedangang dilarang berjualan di zona merah, diatas trotoar dan fasilitas hijau dan fasilitas umum kecuali telah diberikan izin oleh wali kota, ” tutur nya.

Sebut politisi dari partai PDI Perjuangan ini lagi, ketika selama 14 hari berturut-turut kios pedagang kosong tanpa pemberitahuan, maka wajib memcabut gak berdagang. Tidak menjual barang yang melanggar undang undang perdagangan dan barang barang yang dilarang oleh pemerintah.

Pada Bab III Karakteristik dan klasifikasi PKL pada pasal 5 ayat 1 disebutkan point a: perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan. b: mempergunakan bagian jalan trotoar dan/atau tempat lain untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat pedagang secara tetap.

Di ayat 2, PKL menggunakan sarana berdagang berupa, tenda makanan, gerobak, lesehan /gelaran dan food truk/pickup dan sarana lainnya.

“Zona merah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, meliputi wilayah dengan lokasi sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek perumahan, kawasan militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan tertentu, “jelas Edward.

Selain itu, Edward Hutabarat juga menjelaskan ada sanksi bagi setiap PKL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan pasal 15 dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan pidana pada bagian kedua di pasal 29 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Ayat 2, tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Perda No. 5 Tahun 2022 terdiri atas XV Bab dan 32 pasal. Ditandatangani Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution tanggal 20 Desember 2022.

Pelaksanaan Sosperda tersebut ditutup dengan membagikan suvenir dan nasi kotak dan berfoto bersama. (MR/wan)

Metro Rakyat News