Polres Tanjung Balai Ungkap Pencurian Dan Pemberatan Barang Hasil Kejahatan Bersama Penadah

Polres Tanjung Balai Ungkap Pencurian Dan Pemberatan Barang Hasil Kejahatan Bersama Penadah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers dalam pengungakapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan.

Pengungkapan tersebut bertempat di halaman Mapolres Tanjung balai, Senin (26/8/24)

Adapun dilapangan dalam konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH.

AKBP YON Edi mengatakan, “dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan, kami mengamankan 9 orang tersangka

Tersangka tersebut yaitu, ” ASN alias TUAH (Pelaku Pencurian sepeda Motor), MA alias ARI (pelaku yang menjualkan Kenderaan roda dua), JL alias ASOM (pelaku yanh membeli Sp. motor), S alias SUPRI (Pelaku membantu pencurian sepeda motor), MR alias Riski (pelaku membantu pencurian Sp.motor), MA alias ARI (pelaku mrmbantu pencurian Dp.motor), I alias Ilham (pelaku pembeli Sp.motor)4,KHAIDIR AHMAD alias AMAT dan SYAFRIZAL SINAGA alias IJAL. “Ucap Kapolres.

dari keseluruhan tersangka diamankan barang bukti 15 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan namun belum ada Laporan Polisi diantaranya, SUZUKI SMASH warna hitam tanpa plat, SUZUKI SMASH warna silver tanpa plat, YAMAHA JUPITER warna hitam tanpa plat, HONDA SUPRA FIT tanpa plat, HONDA BEAT warna merah jammbu tanpa plat, HONDA CBR510R warna hitam dengan Plat BK 4112 VBN, KAWASAKI NINJA warna hijau dengan Plat BK 5835 VAL, HONDA VERZA warna hitam dengan Plat BK 2215 YBD, HONDA PCX warna merah dengan Plat BK 2902 VBW, HONDA VARIO warna merah tanpa plat, HONDA SUPRA 15 tanpa plat, HONDA BEAT warna merah putih tanpa plat, YAMAHA JUPITER MX warna biru tanpa plat, HONDA CBR warna hitam tanpa plat dan HONDA VARIO warna hitam tanpa plat.

Kepada warga, Kapolres Tanjung Balai menghimbau,
“Jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya, terhadap tersangka, Atas perbuatannya dipersangkakan pada Pasal 363 KUHP. “ungkap Kapolres.

Pantauan Metrorakyat.com dalam kegiatan Kabag Ops Kompol Firman Perangin Angin, S.H., M.H, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Ps. Kasat Reskrim Iptu M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K dan Insan pers ± 40 orang.(MR/Ade)

Metro Rakyat News