Persetujuan Antara Bupati Malang Dan DPRD Pada RPD Tentang Perubahan APBD TA 2024

Persetujuan Antara Bupati Malang Dan DPRD Pada RPD Tentang Perubahan APBD TA 2024
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MALANG RAYA – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) Stelah mendengarkan Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, di mana pada prinsipnya DPRD Kabupaten Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.

“,Saya sebagai Bupati Malang mewakili Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya juga menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024,” terang Bupati HM Sanusi melalui pidatonya. Kamis (1/8/2024).

Buoati Malang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, atas dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan semua tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sampai dengan terwujudnya persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.

“,Kita semua tentu berharap agar semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini dapat terus terjaga, dalam rangka melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan bersama, demi terwujudnya kesejahteraan sekaligus kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang,” jelas Sanusi.

Selanjutnya, hasil persetujuan bersama tersebut secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan tindak lanjut atas hasil evaluasi dimaksud akan dipergunakan sebagai dasar dalam penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 memperhatikan prinsip-prinsip antara lain:

1.APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhatikan kemampuan Pendapatan Daerah; 2.Pengalokasian belanja ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, dan belanja yang bersifat mandatory, serta dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM); 3.Belanja Daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 4.Selain itu, Belanja Daerah juga diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, yang antara lain meliputi penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah Sumber Daya Alam.

Selanjutnya ,”erdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dapat disampaikan perangkaan pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, yakni,

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 694 Miliar 758 Juta 381 Ribu 720 Rupiah 84 Sen yang terbagi menjadi: Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Triliun 35 Miliar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen; Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 651 Miliar 137 Juta 701 Ribu 884 Rupiah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 7 Miliar 778 Juta 764 Ribu Rupiah. Belanja Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 962 Miliar 908 Juta 875 Ribu 709 Rupiah 15 Sen, dengan rincian: Belanja Operasi dan Modal sebesar 4 Triliun 198 Miliar 419 Juta 923 Ribu

432 Rupiah 45 Sen; Belanja Tidak Terduga sebesar 5 Miliar 333 Juta 837 Ribu 401 Rupiah; dan Belanja Transfer sebesar 759 Miliar 155 Juta 114 Ribu 875 Rupiah 70 Sen.

Adapun terkait dengan Pembiayaan Daerah, yaitu Penerimaan Pembiayaan sebesar 275 Miliar 450 Juta 493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yaitu untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar 7 Miliar 300 Juta Rupiah. Dengan demikian, maka selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar 268 Miliar 150 Juta 493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan menjadi NIHIL.

Kabupaten Malang, maka harapannya APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 akan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2024. Adapun besaran angka dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 ini telah disusun secara kredibel dan realistis sesuai dengan tantangan perekonomian yang akan dihadapi, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif, dan berkesinambungan.(MR/Pro,Fiq).

Metro Rakyat News