Gelar Sosper No. 4 Tahun 2012 Tentang Kesehatan, Wong Ingatkan Warga Jaga Kesehatan pada Musim Hujan 

Gelar Sosper No. 4 Tahun 2012 Tentang Kesehatan, Wong Ingatkan Warga Jaga Kesehatan pada Musim Hujan 
Bagikan

METRORAKYAT, COM, MEDAN – Anggota  DPRD Medan, Wong Chun Sen, melaksanakan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Kota Medan. Hadir pada kegiatan itu, mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan, perwakilan kelurahan, perwakilan dinas sosial Kota Medan dan kecamatan Medan Perjuangan, Senin (26/8) dimulai pukul 15.00 Wib sampai selesai.

Pada pelaksanaan sosialisasi Perda ini, Wong mengingatkan warga agar selalu menjaga kesehatan terlebih pada musim hujan saat ini.

Pemko Medan bertanggungjawab untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang kesehatan, pengendalian dan pembwrantasan penyakit menular dan tidak menular.

“Termasuk penyediaan sarana dan prasarana, obat-obatan dalam penangulangan penyakit menular,” ujarnya.

Diluar itu, menjadi tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat. Seperti menjaga kebersihan lingkungan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat.

Sekretaris komisi II DPRD Kota Medan ini sempat mengutarakan kekesalannya atas tidak hadirnya perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, sementara wakil rakyat asal dapil III Kota Medan ini sengaja membawa Perda Tentang Kesehatan agar warga lebih memahami tentang tugas dan tanggungjawab pemerintah dan kewajiban masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Sangat  disayangkan, kita mensosialisasikan Perda Kota Medam tentang kesehatan, tapi tidak ada satupun pihak dari Dinas Kesehatan yang datang. Padahal undangan sudah kita berikan,” ujarnya.

Meskipun demikian, pelaksanaan Sosperda tersebut tetap berlangsung dan dari pihak BPJS Kesehatan dapat melegakan hati watha undangan saat menjelaskan manfaat BPJS Kesehatan dengan program. UHC dan JKMB.

Dalam sosialisasi, Wong mengatakan, tujuan pembuatan Perda adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun tanggungjawab untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi juga masyarakat.

“Selain menjadi penyebab banjir, penyumbatan saluran air juga membuat genangan yang menjadi tempat bersarang virus dan nyamuk penyebar penyakit,” ujarnya.

Namun, secara umum pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas dan pelayanan lesehatan masyarakat.
Perda No. 4 Tahun 2012 ujar Wong, terdiri dari 92 pasal.
“Berarti Sudah 12 tahun penyelwnggaraan kesehatan berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusi,” ujar Wong. (MR/wan)

Metro Rakyat News