Edward Sosperda Tentang Hak dan Kewajiban PKL
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat menyampaikan penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (pkl) sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2022.
Hal ini ia sampaikan pada Sosialisasi Perda sesi kedua yang dilaksanakan di jalan Jangka Sei Putih Barat, Medan Petisah, Senin (12/8/24) pukul 16.00 WIB.
Edward menyampaikan perda ini disusun untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
“Jadi PKL bisa berdagang di atas parit atau di trotoar tapi tidak boleh dibangun permanen. Boleh berdagang, tapi yang bisa dibongkar-bongkar,” ucapnya.
Beberapa zona yang dimaksud yakni, zona merah yang berarti lokasi bebas dari PKL. Yang kedua zona kuning adalah lokasi yang diizinkan untuk adanya aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Ketiga adalah zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
Politisi dari partai PDI Perjuangan ini juga menekankan tentang tata cara penerbitan tanda pengenal, dimana setiap pedagang kaki lima wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan.
Ia pun menghimbau kepada Kepala Lingkungan (kepling) untuk mulai mendata masyarakat yang merupakan pedagang di daerah jalan Jangka tersebut.
“Nanti begitu peraturan ditetapkan kalian sudah punya data semua nanti syaratnya ada semua pedagang di sini harus punya tanda pengenal,” tuturnya.
Lanjutnya, tanda pengenal ini diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan tidak dapat dipindahtangankan.
Namun untuk mendapatkan tanda pengenal ini, setiap PKL wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Medan. PKL yang tidak memiliki tanda pengenal maka tidak diperbolehkan berjualan.
Edward juga membeberkan hak PKL diantaranya adalah fasilitas untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana kegiatan sektor informal.
“Boleh juga kalian minta listrik karena di sini harus disiapkan juga sarana dan prasarana misalnya WC umum pun boleh juga dibangun di situ,” katanya.
“Itu harus wajib juga bikin sarana dan prasarana tempat ngambil arus listrik, air, toilet harus ada jadi jangan dibuang-buang aja ke parit-parit ini sembarangan, ini undang-undang. Jadi kalau memang nggak bisa di sini pak kepling Pajak tradisional, tutup aja pajaknya (pasarnya). Bikinkan tempat lain di situ tapi harus ada sarana dan prasarananya,” tambahnya.
Selain itu, pedagang juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.
“Kalau ga bisa lagi diatur ini masalah kebersihan, cabut tanda pengenalnya!” Tegasnya.(MR/Irwan)