Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu di Rumahnya

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu di Rumahnya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AP (37) yang tertangkap tangan miliki narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Pattimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin dini hari (15/7/2024) pukul 00.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH pada hari Kamis (18/7/2024) mengatakan penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat menyebut di Jalan Patimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur ada peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 00.45 WIB, tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap tersangka AP di depan rumahnya sesuai informasi masyarakat tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka AP dan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital elektrik, 1 unit handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.

Tersangka AP menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga AP diboyong ke ruangan pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AP sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara dan menjalani hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” pungkas AKP JH Pasaribu. (MR/Red)

Metro Rakyat News