Pasutri Pemilik Sabu 5,11 Gram Ditangkap Polres Pematangsiantar di Jalan Sibatu- Batu
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pasutri diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Kamis (18/72024) Pukul 00.10 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Senin (22/7/2024) mengatakan pasangan suami istri itu berinisial AJ Als Caplin (46) dan JAL (40) tahun warga Nagahuta Kampung Nagori Bosar Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (18/7/2024) sekira pukul 00.10 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Terduga AJ, dan JAL, yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motornya masing-masing di Jalan Sibatu- batu tersebut.
Dari penggeledahan, personil menemukan barang bukti 1 (satu ) buah dompet kecil berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram,1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda beat tanpa plat,1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario BK 3175 MF,1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) buah sendok terbuat dr pipet sedotan.
Kemudia Diduga Tersangka JAL menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik AJ. Selanjutnya personil membawa AJ, dan JAL dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga AJ, dan JAL sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. (MR/Red)
