Kurang Percaya dan Geram Laporannya Tidak Diproses, Sapma PP Simalungun Buat Laporan ke Kejati Sumut Sekaligus Melaporkan Kinerja Kejari Simalungun ke Aswas Kejati
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Simalungun sebagai salah satu Organisasi Mahasiswa di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Simalungun kembali membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut serta melaporkan kinerja Kejaksaan Simalungun ke ASWAS Kejati, Selasa (16/7/2024).
“Ada 7 ( tujuh) berkas laporan yang dilaporkan oleh Sapma PP Simalungun ke Kejati Sumut diantaranya 4 (empat) laporan baru dan 3 laporan yang dinilai lambat ditangani Kejari Simalungun sehingga dialihkan ke Kejati Sumut,” ungkap Swandi Sihombing selaku ketua Sapma PP Simalungun.
Hal ini langsung kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk kegeraman kita sekaligus rasa kekurang percayaan kita (Sapma PP Simalungun) terkait penanganan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kita laporkan tempo hari ke Kejaksaan Negeri Simalungun,”ungkap Swandy Sihombing.
Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Simalungun tersebut diduga menghamburkan keuangan negara dengan signifikan dalam jumlah besar yang mencapai miliaran rupiah.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera utara diantaranya: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka hal ini sudah seharusnya diungkap oleh para penegak hukum dengan serius terkhusus di Kabupaten Simalungun supaya roda pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun dapat terwujud sesuai dengan harapan rakyat.
“Terkait laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, kami meminta agar segera ditindaklanjuti. Dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,”tambah Swandy.
“Sapma PP Simalungun juga berharap Jamwas Kejagung RI dan ASWAS Kejati Sumut dan Komisi Kejaksaan (Komjak) memberi sanksi yang tegas kepada oknum oknum di Kejari Simalungun dan jajarannya atas kinerjanya terutama dalam mengungkap kasus korupsi. Karena diduga kuat berupaya melindungi aktor utama dibalik kasus tersebut,” kata Swandi Sihombing.
Terakhir, Sapma PP Simalungun menyampaikan dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya menyurati Kejaksaan RI supaya menjadi atensi bapak Kajagung RI
khususnya dalam penanganan kasus korupsi dan evaluasi kinerja di tubuh kejaksaan karena dinilai belum maksimal sesuai visi dan misi kejaksaan.
Disisi lain, Sapma PP Simalungun berharap agar Kejaksaan Tinggi, Aswas Kejati Sumut Kejagung RI dapat mensupervisi pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan yang dilaporkan baik itu organisasi, lembaga atau masyarakat. Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini sudah menjadi perhatian publik di Kabupaten Simalungun dan sangat mengharapkan proses pengusutannya dapat dilakukan secepat mungkin dengan cara yang serius,”pungkasnya. (MR/MBPS/Rel)