Dua Sesi Laksanakan Sosperda No. 1 Tahun 2016, Edward Hutabarat Himbau Warga Jalan Jangka Memahami Jenis Limbah B3

Dua Sesi Laksanakan Sosperda No. 1 Tahun 2016, Edward Hutabarat Himbau Warga Jalan Jangka Memahami Jenis Limbah B3
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Edward Hutabarat menghimbau masyarakat agar dapat mengenal dan mengetahui jenis-jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menurutnya, ditengah-tengah masyarakat ada banyak limbah yang kerap ditemukan dan selalu dipergunakan manusia. Namun, banyak yang tidak mengetahui apakah limbah tersebut kategori rumah tangga atau limbah berbahaya.

Diterangkan Edward Hutabarat yang saat ini duduk di komisi 3 DPRD Kota Medan,
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

Disebut limbah berbahaya ungkap Edward lagi, karena sifat konsentrasi dan atau jumlahnya dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup yang membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

” Jadi kita perlu mengenal dan mengetahui apa saja yang masuk kategori Limbah beracun dan berbahaya. Kalau total ada 96 jenis. Namun yang sering ditemui di masyarakat yakni baterai bekas, Aki bekas, Oli bekas, toner bekas printer, bahan bahan kimia dan lampu TL dan bohlam bekas, “sebut Edward Hutabarat saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dilaksanakan di Jalan Jangka kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (14/7) dalam dua sesi yakni sesi pertama pukul 14.00 Wib dan sesi kedua pukul 16.00 Wib.

Diterangkan Edward Hutabarat adapun limbah B3 sangatlah berbahaya karena mengandung unsur mercuri, bahan timbal aktif yang ketika di buang sembarangan dapat merusak ekosistem dan kesuburan tanah juga merusak fungsi pencernaan mahkluk hidup dan mematikan.

” Jadi sangat berbeda jauh antara limbah yang dihasilkan dari rumah tangga dan limbah B3. Pembuangan limbah B3 ini juga memakai perusahaan yang khusus mengelola limbah bukan disamakan dengan mobil pengangkutan sampah yang sehari hari kita lihat mengangkut sampah rumah tangga, “terang nya.

Politisi dari partai PDI Perjuangan DPRD Kota Medan inipun mengingatkan warga yang tinggal di Jalan Jangka agar tidak membuang sampah B3 di sekitar halaman ataupun tidak menbuang ketempat sampah, sebab dapat berdampak negatif bagi kelangsungan hidup warga itu sendiri.

Selanjutnya diterangkan Edward lagi, masyarakat juga harus mengetahui, ketika dilingkungan atau disekitar tempat tinggal ada perusahaan yang menghasilkan limbah, dapat ditanyakan dimana tempat pembuangan limbah-limbah dari perusahaan tersebut.

“Jangan sampai ada perusahaan membuang limbah B3 nya disekitar lingkungan karena akan berdampak kepada lingkungan dan masyarakat sekitar, ” terangnya.

Setiap orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3, sebut Edward Hutabarat harus memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3, tentunya juga menggunakan alat pengangkutan limbah khusus.

Selanjutnya, pada Perda No. 1 Tahun 2016, di Bab XIII ada sanksi administratif bagi setiap orang atau badan yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif dengan pembekuan izin pengelolaan limbah B3, penghentian sementara aktivitas kegiatan, teguran tertulis hingga pencabutan izin pengelolaan limbah.

“Perda No. 1 Tahun 2016 tersebut terdiri dari XV Bab, dan 60 Pasal yang ditandatangani di Medan oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin S, 28 Maret 2016.

Usai menjelaskan Perda Tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada pelaksanaan Sosperdanya, selanjutnya Edward Hutabarat membagikan nasi kotak, suvenir dan kue kotak kepada seluruh masyarakat undangan yang hadir. (MR/Wan)

Metro Rakyat News