GMKI Medan Soroti Sidang Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

GMKI Medan Soroti Sidang Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan
Sumber Foto: Int/MR
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sampai saat ini proyek revitalisasi lapangan Merdeka medan belum rampung dan sudah seharusnya mendapat perhatian khusus bagi
masyarakat kota Medan, terkhusus pemerintah kota Medan dan stakeholder lainnya.

Setelah diresmikannya revitalisasi Lapangan Merdeka Medan pada 2022 oleh Presiden Joko Widodo, pembangunan masih berlangsung sampai saat ini. Dilansir dari koran Kompas (15/04/2023) bahwa pemkot Medan klaim  revitalisasi untuk menyelamatkan lapangan merdeka dengan merujuk kondisi lapangan di sejumlah kota lama di Eropa.

Lapangan Merdeka direncanakan memiliki hamparan lapangan, monumen perjuangan kemerdekaan nasional Indonesia, ada juga panggung rakyat yang dibawahnya ada Museum Kota Medan, dan ruang bawah tanah (basement) untuk area komersial dan parkir.

Revitalisasi Lapangan Merdeka ini tetap membutuhkan pandangan kritis dan tak luput
akan catatan dari berbagai pihak. Masih dalam wawancara harian Kompas, terhadap perwakilan elemen yang memiliki catatan kritis yaitu Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Miduk Hutabarat menjelaskan bahwa Lapangan Merdeka Medan dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1880 dengan nama De Esplanade. Lapangan tersebut dibangun terintegrasi dengan stasiun kereta api, kantor pos, bank, hotel, dan kawasan komersial di sekitarnya, menyerupai kota-kota di Eropa.

Catatan KMS adalah bahwa menggali lapangan dinilai merusak unsur cagar budaya, yaitu hamparan lapangan.

Pemikiran kritis dari kelompok masyarakat kota Medan yang peduli dengan Lapangan
Merdeka juga ditandai dengan perjuangan melalui jalur pengadilan dengan menggugat beberapa pihak. Adalah Tim 7 Medan Menggugat yang terdiri dari Prof. Dr. Usman Pelly, MA, Prof. Dr. Ir. Rosdanelli Hasibuan, M.T, Ir. Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Ir. Meuthia F Fachruddin, M.Eng.Sc dan Dra. Dina Lumban Tobing, MA. Ini menjadi hal yang menarik karena masih ada asa atau perhatian dari elemen yang masih peduli dengan Lapangan Merdeka kota Medan.

Sebagai unsur gerakan yang merasa isu ini harus ada proses advokasi juga sosialisasi, maka GMKI Medan melihat bahwa kita sebagi unsur masyarakat yang ada di Medan harus fokus mengawal dan memberi perhatian lebih terhadap proses revitalisasi lapangan merdeka.

Pada Kamis, 20 Juni 2024 digelar sidang lanjutan gugatan tentang revitalisasi lapangan
merdeka di Pengadilan Negeri Medan, Jl. Pengadilan Kelurahan 8 Medan. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Chakra 4 PN Medan ini mengundang pihak penggugat yaitu Tim 7 Medan Menggugat dan pihak tergugat Walikota Medan, Kemendikbud, Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Kota Medan dengan agenda ‘Penyerahan Dokumen Asli Gugatan Perbuatan Melawan Hukum/PMH oleh pihak Penggugat, & Dokumen Duplik para Pihak Tergugat dan Replik Penggugat’.

Dalam persidangan, pihak tergugat yaitu melalui kuasa hukum Walikota Medan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberi kesempatan menyampaikan barang bukti pada sidang berikutnya yang berarti sidang akan dilanjut kembali pada 27 Juni 2024.
Hingga pada 20 Juni 2024 kemarin, sudah berjalan 6 kali agenda persidangan revitalisasi
lapangan merdeka merdeka. Oleh masyarakat kota Medan yang tergabung dalam Tim 7 Medan menggugat mendaftarkan gugatan dengan citizen lawsuit terhadap tergugat Walikota Medan, Kemendikbud, Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Kota Medan untuk menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai situs cagar budaya nasional, menghentikan revitalisasi lapangan yang berpotensi merusak sebagai situs bersejarah demi menjadikan lapangan merdeka sebagai lahan untuk komersialisasi. Setelah terjadi empat kali sidang mediasi berlangsung dan gagal, kemudian dilanjutkan kepada Sidang Gugatan Pokok Perkara pada bulai Mei 2024. Pada 4 Juni 2024, agenda yang berlangsung merupakan penyerahan Duplik melalui E-court dilakukan oleh pihak tergugat dan kemudian Replik oleh Penggugat. Lalu pada 11 Juni 2024 dilaksanakan pembacaan duplik oleh tergugat sebagai bantahan terhadap replik penggugat.

Seharusnya dilaksanakan sidang putusan sela pada 27 Juni 2024, tetapi dengan permohonan tergugat Walikota diatas mengakibatkan persidangan menjadi semakin molor.
Wendy Sembiring, Ketua BPC GMKI Medan berharap tahapan persidangan lapangan
merdeka medan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien, sehingga keputusan dan kebijaksanaan hakim diharapkan mewujudkan kelestarian Lapangan Merdeka Medan ditengah proses revitalisasi yang masih berlangsung. “Kita melihat bahwa persidangan yang berlarut-larut akan berdampak pada semakin larut juga kita menunggu kepastian akan dijadikan seperti apa Lapangan Merdeka Medan ini. Kita berharap proses ataupun tahapan-tahapan persidangan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien, sehingga Lapangan Merdeka sebagai situs cagar budaya tetap lestari dan Lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau menjadi tempat yang leluasa bagi masyarakat kota Medan bebas untuk berkspresi” ucapnya.

Terakhir, GMKI Medan menilai Lapangan Merdeka Medan harus menjadi perhatian
bersama terlebih karena sejauh ini sebetulnya masih belum jelas bagaimana desain lapangan itu sendiri dan sudah sejauh mana progresnya. Agenda revitalisasi harus dikawal untuk melihat sampai mana sebetulnya Pemkot Medan serius dalam tahap perencanaan, pengerjaan sampai pengawasan Lapangan ini.

Pemkot Medan harus bisa memastikan dan menjamini bahwa agenda revitalisasi akan membuat Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang publik tempat masyarakat Kota Medan bebas berekspresi sekaligus Lapangan sebagai cagar budaya yang memiliki sejarah dan nilai semangat perjuangan. Semoga.(MR/Humas GMKI) Medan)

Metro Rakyat News