Tiem Elang Kelabu Polsek Lalan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Tiem Elang Kelabu Polsek Lalan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MUBA – Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat 1(satu) KUHPidana Jo pasal 44 ayat (1) No 23 tahun 2004.

Kejadian pengereroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu (01/05/2024) sekira pukul 13.00 wib, kemudian korban pulang ke rumah orang tuanya dan melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Lalan.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH menerangkan kronologi kejadian tersebut.

Adapun korban bernama Dasmun bin Asmawi, sementara dua tersangka yakni HM (30) Bin Miskam (Alm)dan BR (47) binti Na,im (Alm), keduanya warga Desa Karang Sari Kecamatan Lalan.

Kronologi kejadian di dalam rumah Bareah telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka HM dan BR.

“Tersangka HM tersebut memukul bagian muka korban secara berkali-kali dengan tangan kanannya. Kemudian menendang korban di bagian pinggang kanan korban sebanyak dua kali dengan kaki kanan,” terang Iptu Zulkarnain di Mapolsek Lalan, Jumat (17/05/2024).

Kapolsek Lalan melanjutkan, kemudian tersangka BR menjambak rambut korban dengan tangan kirinya lalu menampar mulut korban dengan tangan kanannya.

Kemudian tersangka BR juga menendang pinggang kanan korban sebanyak satu kali dengan kaki kanannya.

“Tersangka berkata bahwa korban pernah berhutang gara-gara HP dan pergi ke Jawa. Lalu kembali lagi dan meminta maaf. Karna tidak senang, korban minta diceraikan karena tak ingim dibuat malu,” ungkap Iptu Zulkarnain.

Setelah itu korban pun langsung pulang ke rumah orang tuanya di Desa Purwa Agung, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut

Kemudian pada hari ini Kamis (16/5/2024) lalu sekira pukul 20.00, Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain didampingi Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis mendapat informasi keberadaan kedua tersangka.

Kemudian Team Elang kelabu Polsek Lalan langsung menuju kerumah tersangka di Desa Karang Sari dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.

Tersangka Hermanto diamankan terlebih dahulu, sementara tersangka Bareah menyerahkan diri ke Polsek Lalan.

“Kedua Tersangka mengakui semua perbuatan mereka dikarenakan keduanya kesal karena korban sering berhutang dengan orang, namun tidak jujur kepada keluarga. Sehingga kedua tersangka khilaf melakukan pengeroyokan tersebut terhadap korban,” terang Iptu Zulkarnain. (MR/YOPI007)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News