Sat Resnarkoba Polres Mateng Berhasil Meringkus Tiga Tersangka Jaringan kurir Narkoba dan Satu Pengguna
METRORAKYAT.COM, MAMUJU TENGAH – Mamuju Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Empat tersangka berhasil dibekuk tim operasional Satuan Resnarkoba polres mateng di tempat terpisah.
Ke empat tersangka terdiri dari satu pengguna inisial A (18) dan tiga kurir sabu, dengan inisial, B (22), R (22), dan HI (32). Yang saat ini tengah diamankan pihak sat Resnarkoba polres mateng.
Kasat Narkoba, Iptu Tangdilimban menjelaskan bahwa Penangkapan pertama dilakukan terhadap A (18) yang diketahui sebagai pengguna sabu. di Desa kuo, kecamatan pangale, kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi barat (Sulbar) Selasa (14/5/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut sat Resnarkoba menemukan barang bukti yang dibawah oleh A (18) berupa empat sachet kecil narkotika jenis sabu dari hasil interogasi A (18) mengaku jika sabu tersebut iya dapatkan dari rekannya yang berinisial B (22).
Berdasarkan informasi dari A, (18) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng segera mendatangi kediaman B (22) dan berhasil melakukan penangkapan. Di kediamannya Tampa perlawanan
Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan lima sachet kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok di bawah kasur.
Tersangka B (22) mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari R (22) dengan harga Rp. 900.000 untuk setengah gram.
Dengan gerak cepat tim sat Resnarkoba polres mateng berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di kediamannya yakni R (22) dan HI (32).
Ketiga tersangka tersebut yakni B (22), R (22) dan HI (32) merupakan kurir sabu dan terhubung dalam jaringan penjualan sabu kepada A, yang merupakan pengguna.
Dari hasil keterangan para tersangka, bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini. Oleh karena itu, Sat Resnarkoba terus melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat.
Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Mamuju Tengah,” Ujar kasat narkoba tersebut
Untuk itu dirinya menghimbau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segerah melaporkan jika ada aktivitas-aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang,” imbunya
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(MR/SKR).
