PPS dan PPK Purna Tugas Belum Digaji, KPU Langkat: SPJ belum diselesaikan

PPS dan PPK Purna Tugas Belum Digaji, KPU Langkat: SPJ belum diselesaikan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – KPU Langkat telah menetapkan PPK untuk Pilkada Langkat pada Tanggal 15 Mei 2024 dan melantiknya pada Tanggal 16 Mei 2024 namun menyisakan pertanyaan bagi PPK yang tidak terpilih kembali terkait Honor mereka, kabarnya ada beberapa Kecamatan yang belum menerima Honor Bulan Maret 2024.

Menurut salah seorang eks PPK yang meminta di rahasiakan namanya, mengaku kalau belum menerima honor Bulan Maret 2024. Menurut sumber, hal ini sangat memprihatinkan.

Menurut info yang diperolehnya bahwa Sekretaris KPU Langkat melarang Bendahara KPU untuk mentransfer Honor PPK dan PPS yang belum menyelesaikan SPJ.

“Inikan aneh, SPJ itu kan Operasional, kok honor menjadi Sasaran dan tidak di salurkan, lagi pula SPJ itu yang mempertanggung jawabkan kan Sekretariat,”ungkap sumber.

Ada kejanggalan administrasi, yang membuat sedih adalah saat ini sudah Bulan Mei dan banyak PPK dan PPS yang di ganti, apakah honor nya masih bisa disalurkan itu Bang, ini kan Anggaran sudah berganti anggaran Pilkada. Cetus salah seorang PPS Pemilu 2024 yang telah purna tugas, “sebutnya.

Dikonfirmasi terkait belum dibayarkan gaji PPK dan PPS yang telah purna tugas dibeberapa Kecamatan di Langkat. Kepala Sekretariat KPU Langkat, Cut Cinta Dewi menyampaikan bahwa masih ada PPK dan PPS yang belum memberikan Laporan sampai hari ini (19 Mei 2024), dan itu kan harus di laporkan pertanggung jawabannya sementara PPK nya dan sekretariat sudah ada berganti, masih akan diberikan bulan maret dan uangnya tersedia yang penting SPJ nya selesai dikerjakan dan di upload di aplikasi.

Ditanya apakah PPK dan PPS atau sekretariat PPK yang menyelesaikan SPJ nya, Cut Cinta Dewi menyampaikan mereka inklud dan sebelum Sekretariat, mereka (PPK dan PPS-red) yang mengerjakannya dan Honor mereka Masih akan diberikan sampai maret 2024.

Ditanya bagaimana mengenai Mekanisme penyalurannya sementara beberapa PPK dan PPS sudah tidak terpilih lagi, apakah masih diperkenankan meng-upload Laporan yang belum selesai. “Gajinya itu sampai bulan Maret untuk terima honor bulan Maret, mereka harus meng-upload LPJ ke aplikasi serta memberikan hard copy nya, “ujar Cinta Dewi.

Ditambahkan lagi, sampai hari ini, pihaknya masih menunggu  LPJ mereka, mudah mudahan bisa segera diupload ke aplikasi serta diantar ke KPU kabupaten agar bisa kita salurkan honornya.(MR/Her)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News