Hari Buruh Internasional, Wakil Ketua DPC KSPSI Bukittinggi Rudi Arnel: Pemko Bukittinggi dan DPRD Harus Menetapkan Perda UMK

Hari Buruh Internasional, Wakil Ketua DPC KSPSI Bukittinggi Rudi Arnel: Pemko Bukittinggi dan DPRD Harus Menetapkan Perda UMK
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BUKITTINGGI – Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 May setiap tahun. Peringatan Hari Buruh ini merupakan momentum untuk mengigatkan kita tentang sejarah panjang kaum buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Namun, apakah gaji pekerja ataupun buruh sudah sesuai dengan Upah Minimal Kota (UMK) ?

Wakil Ketua DPC – KSPSI (Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Bukittinggi, Rudi Arnel menilai gaji pekerja ataupun buruh belum ada yang memenuhi sesuai UMK.

“Hingga saat ini, para pekerja masih terus berjuang melanjutkan semangat para pekerja dahulu, untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai seorang pekerja. Bahkan, tanggal 1 Mei dijadikan sebagai hari libur nasional di banyak negara di dunia termasuk di Indonesia,” kata Rudi Arnel, ke Media, Rabu (01/05/2024).

Rudi menyebut, pihaknya telah secara berulang kali menyuarakan soal UMK. Namun hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan di Kota Bukittinggi yang patuh terhadap ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

“Kita sudah beberapa kali berkoar-koar, sama sekali perusahaan di Kota Bukittinggi belum ada yang memenuhi sesuai UMK, karena UMK-nya itu kan yang telah diusulkan dan disepakati oleh pemerintah,” ujar Rudi.

Ia menilai, dengan menerima gaji yang di bawah UMK itu dirasa tak bisa memenuhi kebutuhan dalam setiap sehari-harinya. Namun,apa daya, ketika buruh ingin menyuarakan aspirasi keberatannya seringkali dihadapi intimidasi atau bahkan pemecatan oleh pihak perusahaan.

“Kita mencontohkan para pekerja toko di Simpang Aur Bukittinggi, demi memenuhi kebutuhan hidup mereka rela digaji Rp200 seminggu, atau hanya mendapatkan Rp800 ribu perbulannya. Tapi mereka tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, ini sangat miris,” tukuk Rudi.

“Ya jelas, gaji sebesar itu tentu tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, mengingat UMK tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” lanjutnya.

Disinggungnya, terkait masalah UMK, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bukittinggi, tidak pernah melibatkan serikat pekerja dalam proses sosialisasi terkait UMK.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas klaim dan pernyataan dari pihak perusahaan di Bukittinggi, yang menyatakan bahwa upah yang mereka berikan sudah sesuai dengan UMK.

“Perlu ada regulasi peraturan yang jelas. Pemko Bukittinggi ataupun DPRD Bukittinggi harus menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Upah Minimum Kota Bukittinggi,” pinta Rudi.

“Kami dari DPC KSPSI Bukittinggi akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja, karena mereka adalah bagian dari warga Bukittinggi dan mereka berhak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Karena mereka warga negara Indonesia dan mereka harus diperhatikan Pemerintah Kota Bukittinggi,” tukas Rudi Arnel, Wakil Ketua DPC KSPSI Kota Bukittinggi.(MR/Dodi)

Metro Rakyat News