Diduga 2 kali Rudapaksa Anak Tirinya, Pria di Kalukku Di bekuk Polisi
METRORAKYAT. COM, MAMUJU – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju Sulawesi barat (Sul-bar).
Kejadian ini diduga dialami seorang anak dibawah umur SI (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) oleh bapak tirinya SL (38).
Terduga pelaku SL (38) dibekuk anggota kepolisian Polsek Kalukku setelah mendapat informasi dari warga setempat terkait perbuatan pelaku yang diduga melakukan aksi bejat kepada anak tirinya.
Hal ini diungkapkan serta dibenarkan oleh kapolsek Kalukku Iptu Makmur Senin 13/5/2024
” Iya benar kami telah mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban yang masih dibawah umur dimana korban ini di lecehkan oleh bapak tirinya sendiri,” ungkap Kapolsek.
Iptu makmur menjelaskan jika pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya.
“Saat ini Terduga pelaku Inisial SL (38) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku Polresta Mamuju,” jelas Kapolsek
Dikatakan Makmur jika terduga pelaku mengaku rudapaksa anak tirinya saat melihat korban sedang tertidur telentang sendirian di dalam kamar dimana saat itu ibu kandung korban sedang tidak ada dirumah.
“Melihat korban tidur terlentang sendirian dalam kamar, pelaku ini masuk kedalam kamar korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anaktirinya hingga hasrat nafsunya tersalurkan,”jelas Makmur
Selain itu kata makmur menurut pengakuan pelaku jika perbuatan tersebut sudah 2 kali ia lakukan terhadap anak tirinya tersebut yakni pada awal bulan April dan Mei 2024.
“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu kepada korban mulai dari awal bulan April dan mei 2024,” kata makmur
“Bejatnya lagi lanjut makmur pelaku ini membuat rekaman video saat melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya tersebut sehingga rekaman video itu dia jadikan barang bukti untuk mengancam korban agar korban mengikuti nafsu bejatnya,” Papar Kapolsek
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut “Jelas Kapolsek Kalukku Iptu Makmur
Adapun barang bukti yang di amankan petugas yakni :
-1 buah HP merk realme C53
-1 buah hp merk vivo warna biru.(MR/Skr)
