Bravo… Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Depan Kampus Nomensen

Bravo… Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Depan Kampus Nomensen
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kejadian tabrak lari di depan kampus HKBP Nomensen dengan mengamankan seorang pengemudi dan satu unit mobil merk Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC berinisial AS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi, SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom, SIK MH dalam siaran persnya, Jumat (10/5/2024).

Kapolres Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian bahwa peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommens pada Kamis (02/5/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Lanjut Kapolres, awalnya ketiga orang korban tersebut baru selesai melakukan pekerjaan di salah satu warung tenda di dekat lokasi, kemudian satu orang korban duduk di atas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi. Dan dua orang korban lainnya duduk di pinggir badan jalan.

Selanjutnya tiba tiba datang satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam yang dikemudikan oleh AS (16) dengan kecepatan tinggi yang agak oleng dari arah Megaland selanjutnya menabrak ketiga orang tersebut. Dimana korban yang duduk di atas sepeda motor itu terpental jatuh dan mengalami luka berat sedangkan dua orang yang duduk di pinggir badan jalan tertabrak dan terseret mobil Ayla tersebut. Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satunya lagi terseret sekitar 1 Kilometer dari lokasi kejadian menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim guna melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut. Dua hari berselang kemudian ditemukan satu unit mobil Ayla dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024 terungkap identitas pelaku (AS-red). Kemudian mendatangi rumah nenek pelaku namun saat itu pelaku tidak ditemukan.

Tambah Kapolres, “Pada tanggal 7 Mei 2024 keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat dan selanjutnya dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan.

Sambung Kapolres, pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun 6 bulan. Dan merupakan anak putus sekolah dan sehari hari harinya meminta untuk diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.

Pada saat kejadian 2 Mei pelaku sudah diingatkan oleh penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal makanya dilakukan tes urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu.

Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MR/Rel)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News