Gagal Jalankan Bisnis Barang Haram, Pasutri Masuk Bui

Gagal Jalankan Bisnis Barang Haram, Pasutri Masuk Bui
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida Inhu akhirnya gagal menjalankan bisnis barang haram tersebut karena unit Reskrim Polsek Seberida  berhasil menangkapnya di sebuah rumah hingga dimasukkan kebalik jeruji besi.

Pasutri  mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu itu, IW (37) pria warga Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan istrinya, AK (39) diringkus unit Reskrim Polsek Seberida Senin, 13 Mei 2023, pukul 17.30 WIB, di Jalan Tambang, Dusun Sungai Bangkar.

Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran,Selasa 14 Mei 2024 malam,  membenarkan penangkapan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Polsek Seberida.

Berdasarkan laporan Polsek Seberida, Senin 13 Mei 2024 siang, Kanit Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi,ada sebuah rumah di Jalan Tambang, Dusun Sungai Bangkar yang dihuni Pasutri, menjalankan bisnis narkoba.

Kanit Reskrim bersama sejumlah anggotanya langsung turun kelapangan untuk penyelidikan. Setelah beberapa saat dilapangan, unit Reskrim berhasil mengantongi yang mengarah pada salah satu Pasutri.

Sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan pengerebekan salah satu rumah yang dihuni para tersangka, saat digeledah yang disaksikan perangkat RT setempat,  awalnya tidak  ditemukan barang bukti narkoba di dalam rumah itu.

Namun, unit Reskrim tak mau menyerah, setelah beberapa saat mencari, akhirnya ditemukan 1 botol bekas minyak rambut, dibawah tempurung kelapa, dibawah pohon pisang, dibelakang rumah tersangka yang ternyata berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 10 gram.

Setelah mendapatkan barang bukti, Pasutri tersebut tak bisa mengelak lagi, mereka mengaku jika barang haram tersebut milik mereka untuk dijual. Unit Reskrim langsung menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya tutup Misran ( MR/Ob )

Metro Rakyat News