Polres Pematangsiantar Ringkus Pria Pemilik 17 Paket Sabu dan 4,54 Gram Ganja
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, Polres Pematangsiantar tangkap I.N (32) miliki 17 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkus jenis ganja.
Penangkapan itu di lakukan di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (5/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH Rabu (6/3/2024) menyampaikan penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Selanjutnya, personil dari satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personil melakukan pemeriksaan terhadap I.N
Diketahui I.N merupakan warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kemudian dari I. N personil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis Shabu bruto 2,89 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja bruto 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Realme warna hitam.
Setelah Personil melakukan interogasi, I.N mengaku jika barang bukti narkotika berupa jenis sabu dan ganja tersebut miliknya sehingga I.N dan seluruh barang bukti langsung diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Saat ini I.N dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (MR/Rel)
