Polisi Tangkap Pelaku Utama Penganiayaan Usus Terburai

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara berhasil meringkus inisial MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33).
“Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB di komplek perumahan Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K.Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024).
AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K.Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.
Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.
Tim mengamankan MIL beserta barang bukti berupa jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.
Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata – kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel.
Hal itu membuat tersangka MIL merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.
“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban Syadam Syahputra terjadi pada hari Minggu (10/3/2024) dini hari, tepatnya di depan rumah korban Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. (MR/AS)