Lukai Sesama Supir Angkot Menggunakan Pisau Dapur, RB Warga Siabal Abal Diringkus Polsek Siantar Barat

Lukai Sesama Supir Angkot Menggunakan Pisau Dapur, RB Warga Siabal Abal Diringkus Polsek Siantar Barat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Polsek Siantar Barat, Polres Pematang Siantar tangkap pelaku penganiayaan berinisial RB alias B (28) warga Lingkungan II Siabal-abal Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar atau Jalan Dalil Tani Ujung Gg. Pendidikan Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Jumat (1/3/2024) pagi pukul 10.00 WIB.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Sutoyo Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, 29 Februari 2024 pagi pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melaui Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Triana dewi mengatakan, awalnya pagi itu pelapor/korban Roni Siagian (41) warga Dusun Siabal-abal Kelurahan Bp. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan pelaku sudah kejar-kejaran dengan mengemudikan angkot Siantar Bus dari Jalan Rajawali sampai ke Jalan Merdeka.

Setiba di simpang Jalan Sutoyo pelaku memotong mobil pelapor dengan menyalip angkot yang dikendarai sehingga pelapor terkejut dan membanting stir ke kiri.

Kemudian pelapor mengatakan kepada pelaku, “Kalau sempat kena mobilku awas kau”. Lalu pelaku memasukkan angkotnya ke halte Siantar Bus yang berada di Jalan Sutoyo. Saat melewati pelaku, pelapor dari dalam angkot mengatakan “Kalau kena kian tadi mobilku udah pecah kepalamu kubuat”. Mendengar itu pelaku menjawab, “Berdua kau sama bapak mu itu”.

Selanjutnya pelapor memberhentikan angkot yang dikendarainya di sebelah angkot pelaku. Kemudian turun dan menghampiri pelaku yang saat itu masih di dalam angkotnya.

Saat itu pelaku langsung mengacungkan pisau ke arah pelapor sembari turun dari angkotnya dan mengatakan, “Ku cucuk kau,,, sini kau,, sini kau,,”. Melihat pelaku memegang pisau dan akan mengejar selanjutnya pelapor berlari untuk menyelamatkan diri.

Namun pelaku tetap mengejar pelapor hingga jarak di antara keduanya tidak lebih dari 1 meter lalu pelaku menghujamkan pisau yang dipegangnya kearah badan pelapor tapi tidak kena. Pelaku kembali menghujamkan pisau yang dipegangnya itu ke arah badan pelapor namun saat itu pelapor menangkis dengan tangan kirinya kemudian menangkap ujung pisau tersebut.

Saat itu pelaku langsung menarik pisau tersebut hingga melukai jari manis tangan kanan pelapor hingga terluka dan mengeluarkan darah. Warga yang berada di tempat kejadian langsung melerai.

Tidak terima kejadian itu pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke mako Polsek Siantar Barat. Lalu esok harinya Jumat, 1 Maret 2024 pagi pukul 10.00 WIB Kanit Reskrim Ipda M.T.T. Simanungkalit, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku RB alias B di Jalan Patuan Anggi simpang Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Hingga saat ini pelaku RB alias B sudah diamankan di mako Polsek Siantar Barat guna diproses melakukan tindak pidana Undang-undang Darurat Sajam dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yo pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (MR/MBPS/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.