Hasil Rapat, FPAN Inhu Bersama Masyarakat Bersatu Stop Kendaraan Odol
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Rapat yang dilakukan Forum Penyelamatan Aset Negara ( FPAN ) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau membuat kesepakatan bahwa dalam waktu dekat FPAN bersama Masyarakat Inhu bersatu untuk melakukan aksi damai penyetopan kendaraan Over Dimension dan Over Load ( Odol ) yang melewati jalan Provinsi.
Hadiri dalam rapat musyawarah di Gedung Lembaga Adar Melayu Riau ( LAMR ) Kecamatan Pasir Penyu Inhu tersebut Kepala Desa, Pemuka masyarakat,Pemuka Adat, Ketua BPD, Ketua LAMR Pasir Penyu, Kepolisian, Advokat dan seluruh masyarakat yang dirugikan, serta pengurus FPAN Kabupaten Inhu Minggu (3/03/2024)
Demikian disampaikan Ketua Forum Penyelamatan Aset Negara ( FPAN ) Kabupaten Inhu, Arifuddin Ahalik didampingi Wakil FPAN, Seno Harto dan Sekretarisnya, Hendra Gunawan mengatakan sesuai hasil kesepakatan rapat, bahwa masyarakat Inhu yang dirugikan bersama FPAN Inhu akan bersatu melakukan aksi demo penyetopan kendaraan Odol yang melewati jalan Provinsi dari Peranap hingga Kuala Cinaku.
Namun sebelum melakukan aksi demo tersebut besok Senin tanggal 4 Maret tahun 2024 melayangkan surat ke Kapolres Inhu, Bupati Inhu dan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu.
” Jika surat yang dilayangkan itu tidak ada tidak ada reaksi pihak terkait melakukan penyetopan kendaraan odol yang melintas di jalan Provinsi Peranap dan Kuala Cinaku dalam waktu satu minggu, pihak masyarakat dan FPAN Inhu bersatu akan melakukan aksi demo penyetopan kendaraan odol dilapangan”.
“Untuk melakukan aksi demo penyetopan kendaraan Odol oleh masyarakat bersama FPAN Inhu,sebelumnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan karena menurutnya kepolisian selaku pengayom masyarakat,”katanya.
Arifuddin Ahalik menambahkan sudah lama kita berjuang, baik itu ke Pemerintah dan DPRD Provinsi melakukan rapat dan bahkan beberapa kali rapat di Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu mencari solusi dimana salah satu solusinya adalah membuat jalan alternatif mulai dari sumbuh tambang batu peranap hingga pelabuhan tambang batu bara Kuala Cinaku dengan jarak 124 kilometer dengan melewati jalan beberapa perusahaan, hal ini sudah di surve tapi sampai saat ini tidak ada juga hasilnya.
Untuk itu sambunya, kalau tidak ada langkah langkah dari pihak instansi terkait, pihak FPAN dan masyarakat bersatu akan melakukan aksi damai penyetopan kendaraan odol, sebagaimana dalam UU Nomor 22 tahun 2009 ditegaskan bahwa perorangan dan kelompok lainnya bisa melakukan penyetopan kendaraan.Dan bahkan dalam aturan undang undang nomor 3 tahun 2020 sudah jelas ditegaskan setiap perusahaan tambang batu bara wajib membuat jalan sendiri.
“Karena selama ini dampak penyebab kerusakan jalan provinsi mulai dari Peranap – Kuala Cinaku Kabupaten Inhu hingga meresahkan masyarakat akibat angkutan kendaraan batu bara yang melibihi tonase dari kelas jalan, sebab kelas jalan hanya 8 ton saja sementara selama ini terjadi angkutan tambang batu bara melibihi 8 ton,” ungkap Arifuddin,( MR/Ob )
