Hakim Tolak Eksepsi PH Komisioner Bawaslu Medan melalui Putusan Sela
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Andriyansyah beranggotakan hakim Dr Sarma Siregar dan Dr Edwar melanjutkan persidangan terdakwa Azlansyah Hasibuan (33) Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Medan nonaktif dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap, yang didakwa memeras Calon Legislatif ( Caleg) 2024-2029.
Agenda persidangan kali ini membacakan Putusan Sela yang amar putusannya berbunyi menolak eksepsi Penasihat Hukum ( PH) para terdakwa. Hal itu tertuang dalam amar putusan sela Majelis Hakim dihadapan kedua terdakwa dan PH nya dalam sidang lanjutan, Jumat(15/3/2024).
Menurut Majelis hakim, setelah menerima surat dakwaan JPU bahwa dakwaan sudah sesuaikan syarat formil dan materil yang teruai secara jelas, lengkap dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.
” Surat dakwaan JPU tersusun secara jelas,lengkap dan sudah menguraikan peristiwa pidana yang menjerat kedua terdakwa dan tinggal pembuktiannya,” ujar Hakim Andriyansyah.
Sebab itu, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi pada sidang lanjutan Kamis mendatang.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Gonggom Halomoan Simbolon dalam dakwaannya menguraikan, Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.
Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.
Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, tidak memenuhi syarat, Minggu (15/10/2023). Di pihak lain pada hari yang sama, KPU Kota Medan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan, Senin (6/11/2023).
Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Merasa tak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan, Rabu (8/11/2023).
Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.
“Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM). Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi),” urai Gonggom.
Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jum’at (10/11/2023).
Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kota Medan.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, ”Masa’ nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk”. ucap Azlansyah dan saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, “Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal”, ujar Kamal.
Selanjutnya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit menimpali, “Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar”, tegasnya. Lalu Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, “Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di Jalan Krakatau”. katanya.
Setelah pertemuan tersebut, saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit meminta terdakwa menemui saksi Zefrizal, untuk membicarakan masalah mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara PKN Kota Medan dengan KPU Kota Medan tersebut.
Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe kemudian bertemu dengan saksi Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng, Jalan Krakatau Kota Medan.
Pada pertemuan tersebut yang melakukan diskusi hanya terdakwa Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, dan Zefrizal. Sedangkan saksi Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe, diminta untuk berpindah ke meja lain.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah).
Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian saksi menelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.
“Iya. Memang serius,” kata JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraan lewat telepon. Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggup Rp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.
Pada mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa yang memimpin sidang dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke persidangan. Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untuk melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama saksi Robby Kamal Anggara terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024-2029.
Sabtu sore (11/11/2023) terdakwa mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun guna memberitahukan bahwa saksi Robby Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT. Esok harinya terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp. 50 juta yang dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akan menyerahkan uangnya, besok.
Namun penyerahan uang, Senin (13/2/2023) tertunda terlaksana, dikarenakan adik kandung saksi Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas.
Namun, Selasa sore (14/11/2023) Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya.
Khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lobby Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio
Sekira pukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain, sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara.
Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang, saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri) serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).
Tim sebelumnya berada di Lobby Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat, tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari terdakwa komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan kepada salah seorang calon anggota legislatif dan langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan berikut barang bukti uang Rp25 juta.
Atas perbuatannya, Terdakwa Azlansyah Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(MR/Rah).
