DPKPCKTR Medan Beri Peringatan I, Pemilik Komplek Tata Residance Agar Membongkar Tembok Yang Menutupi Jalan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga telah merespon surat pengaduan warga penghuni komplek perumahan Katamso Square Tahap II terkait pengaduan tentang penutupan akses Jalan oleh Darwin Halim sebagai pemilik komplek Tata Residance.
Surat peringatan I tersebut diberikan tanggal 27 Maret 2024 dengan nomor surat 600.1.15.2.SP/688.
Adapun isi dari surat tersebut sesuai peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang, maka diperintahkan kepada pemilik atau penanggungjawab komplek Tata Residance untuk membongkar sendiri bangunannya dalam tengganh waktu 7 x 24 jam sejak surat peringatan pertama (1) dikeluarkan.
Mengetahui adanya surat dari dinas DPKPCKTR Medan tersebut, warga penghuni komplek Katamso Sqaure tahap II bersyukur karena aspirasi mereka sudah didengarkan oleh pemko Medan.
Aseng, salah seorang perwakilan warga penghuni komplek perumahan Katamso Square Tahap II kepada wartawan mengakui jika sejak akaes jalan perumahan di tutup tembok, mereka kesulitan jika hendak keluar atau masuk ke komplek.
“Kalau sebelum ditutup kami para penghuni komplek sangat dekat akses ke jalan utama (Jalan Brigjen Zein Hamid), namun sekarang kami terpaksa harus keliling memutar jauh melalui jalan Katamso Sqaure tahap I. Semoga surat peringatan dari dinas DPKPCKTR Medan yang diberikan kepada Darwin Halim dapat segera ditindaklanjuti oleh pemilik tembok, “ujar nya. Minggu (29/3).
Aseng juga mengatakan, selama ini Darwin Halim merasa tidak takut meski masalah penembokan akses jalan kompek perumahan menunju komplek Katamso Square tahap II yang ditutupnya sudah dilaporkan warga ke lurah, camat, bahkan kepada Satpol PP Kota Medan. ” Dia (Darwin Halim) pernah bilang sama saya mau diberitakan ke media, lapor anggota dewan juga dia tidak takut. Buktinya, mana ada yang berani bongkar, gitu kata dia sama saya bang, “ujar Aseng kesal.
Namun, tambah Aseng, dengan adanya surat peringatan pertama (1) dari pemko Medan melalui DPKPCKTR kota Medan akan membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. ” Penembokan akses jalan yang dilakukan telah mengorbankan kepentingan khalayak umum, “sebut Aseng sembari berharap secepatnya tembok setinggi 2 merer sepanjang 5 merer yang menutupi akses jalan penghubung jalan utama Brigjen Zein Hamid ke komplek Tata Residance dan Komplek Katamso Sqaure Tahap II secepatnya dibuka kembali.
Terpisah, sebelumnya, Hartono selaku pengembang komplek perumahan Katamso Square Tahap II kepada awak media menjelaskan jika jalan akses masuk dari komplek Tata Residance menuju ke Komplek Perumahan Katamso Sqaure Tahap II yang diklaim oleh Darwin Halim selaku pengembang atau pemilik komplek Tata Residance sudah melakukan kesepakatan. Selain itu masalah penggunaan jalan juga sudah dilakukan MoU melalui ganti rugi tukar tanah yang juga sudah mereka lakukan di depan notaris pada tahun 2014.
“Namun, saya tidak tahu apa yang ada di pikiran Darwin Halim sehingga tiba tiba dia melakukan penembokan akses jalan masuk komplek sehingga menyebabkan warga penghuni komplek Katamso Sqaure tahap II tidak bisa lagi keluar ataupun masuk menuju ke Jalan Protokol Brigjen Zein Hamid, “tutupnya.(MR/Irwan)

