Yanmas PHTB di Pematangsiantar Alami Stagnasi, Notaris Dr Henry Sinaga, SH MKn Surati Presiden RI
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Kembali Notaris Dr Henri Sinaga, SH, MKn surati Presiden RI di Jakarta pada Senin (5/2/2024) terkait stagnasi dan atau gangguan pelayanan masyarakat (Yanmas) perihal kegiatan penandatanganan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta (PPAT).
Hal itu disampaikan Notaris Henry lewat siaran tertulis melalui pesan WhatsApp, Senin (5/2/2024).
Dalam suratnya tersebut Henry Sinaga menerangkan telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Sumatera Utara (surat terlampir) untuk memohon perhatian dan bantuan. Karena sejak 2 Januari 2024 sampai dengan 5 Pebruari 2024 sudah lebih dari 1 (satu) bulan lamanya, di Kota Pematangsiantar telah terjadi stagnasi dan atau gangguan pelayanan masyarakat terkait kegiatan penandatanganan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta (PPAT), kegiatan penandatanganan risalah lelang di hadapan Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara, kegiatan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dan kegiatan pelayanan perkreditan (kredit pemilikan rumah/KPR) di bank-bank pemerintah dan swasta yang sangat merugikan bagi masyarakat, tulisnya.
Lanjut Henry, selain itu juga telah terjadi stagnasi dan atau gangguan terkait setoran penerimaan ke kas negara (pemerintah pusat) yang berupa Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPhPHTB), setoran penerimaan ke kas daerah (Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar) yang berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan setoran penerimaan atau penghasilan dari Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar.
Stagnasi dan atau gangguan pelayanan dan setoran penerimaan terjadi karena Pemko Pematangsiantar belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun 2024, dengan alasan belum rampungnya upgrade pengimplementasian Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan rancangan Perkada turunan dari Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi dan harmonisasi di Bapenda Sumut dan di Biro Hukum Setdaprov Sumut. (fotokopi Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar terlampir).
SPPT PBB tahun 2024 itu sangat penting dan dibutuhkan karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera di dalam SPPT PBB tahun 2024 digunakan sebagai salah satu dasar pengenaan untuk melakukan pelayanan dan setoran penerimaan tersebut di atas.
“Stagnasi dan atau gangguan pelayanan dan setoran penerimaan di Kota Pematangsiantar tersebut berlangsung terus menerus dan berulang-ulang setiap tahunnya, dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret, (3 (tiga) bulan) lamanya,” terangnya.
Di akhir penjelasannya Henry Sinaga menyampaikan surat tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pematangsiantar, Kepala Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. (MR/Rel).