Terkait Oknum ASN Diduga Mengarahkan Pilih Paslon Capres 02, Bawaslu Sudah Periksa AY

Terkait Oknum ASN Diduga Mengarahkan Pilih Paslon Capres 02, Bawaslu Sudah Periksa AY
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terkait adanya pelanggaran UU tentang aparatur Sipil Negara oleh Kabag SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Medan berinisial AY sudah ditangani pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan. Pelanggaran yang dilakukan AY adalah mengarahkan para guru untuk memilih Calon Presiden Nomor 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka. Tindakannya tersebut sudah melanggar netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold Tampubolon kepada wartawan, Kamis (18/1) membenarkan adanya video yang sedang viral tersebut. Pihaknya sudah memanggil AY guna dimintai keterangan. Kemudian Bawaslu memanggil 2 orang yang perannya menunjukkan 2 jari dan akan memanggil 2 orang lagi, Jumat (19/1).

“AY sudah kami panggil, tadi (kemarin), kami juga memanggil 2 orang yang ada di dalam video tersebut. Peran ke-2 orang tersebut menunjuk kode angka 2 dengan 2 jari tangannya. Besok (hari ini), kami akan memanggil 2 orang lagi yang ada di dalam video tersebut,” kata David.

Ketika ditanya apa pengakuan AY terkait ajakannya memilih Paslon 02, David mengatakan bahwa pengakuan AY video tersebut memang benar-benar ada. Tapi kata David, menurut pengakuan AY, dia tidak hanya menyebut paslon 02, Paslon 01 dan 03 juga dia sebut. Pihak Bawaslu sekarang masih melakukan penelusuran apakah ada unsur pidana dan pelanggaran netralitas ASN.

“Kami sedang melakukan penanganan kasus ini, ada 7 hari kerja masa penanganan pelanggaran Pemilu, jika belum selesai ada tambahan 7 hari lagi (14 hari). Dari video yang beredar dan keterangan pihak-pihak yang kami panggil kami akan membuat kesimpulan, nanti akan kami umumkan hasilnya. Jika ada pidananya kami serahkan kepada Kepolisian, jika pelanggaran netralitas ASN kami serahkan kepada Pemko Medan,” tuturnya.

Menanggapi video yang sedang viral tersebut, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengatakan, oknum ASN Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut telah melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Sebagaimana yang kita tahu oknum di dinas Pendidikan tersebut yang mengarahkan dukungan ke Capres 02 (Prabowo-Gibran) merupakan ASN,” terangnya.

Menurut Hasyim, AY diduga mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada Pemilu 14 Februari mendatang. Padahal pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. SKB itu diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan secara serentak tahun 2024 ini.

Hasyim menghimbau kepada seluruh ASN dan para guru jangan pernah takut jika ada dugaan intimidasi dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan. “Jika ada oknum-oknum seperti mengarahkan dan mengintimidasi viral kan dan laporkan ke Bawaslu, Ke DPRD dan bisa juga Ke DPC PDI Perjuangan Kota Medan” terang Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Pengawas Pemilu

Terkait puluhan ribu TPS di Indonesia belum memiliki pengawas seperti yang dingkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sampai-sampai dilakukan perpanjangan rekrutmen. Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold Tampubolon mengatakan, Kota Medan tidak kekurangan pengawas TPS. Kebutuhan pengawas Pemilu untuk Medan sejumlah 6933 sesuai jumlah TPS yang ada.

Para calon pengawas yang sudah di rekrutmen tersebut sedang dalam masa tahapan wawancara terakhir. Jika dalan tahapan seleksi tersebut ada yang belum memenuhi persyaratan maka akan dilakukan lagi perekrutan, sampai jumlah pengawas TPS pada Pemilu mendatang semuanya terpenuhi. “Pendaftar harus berusia minimal 21 tahun, sekarang dalam tahapan wawancara. Kalau Baswalu RI mengatakan masih kurang pengawas TPS sebanyak puluhan ribu, untuk Kota Medan jumlah yang mendaftar sudah terpenuhi yakni 6933 sesuai jumlah TPS di Kota Medan,” tuturnya. (MR/red)

 

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.