Pasca Disurati Sebanyak Dua Kali dan Diberitakan, Wali Kota Pematangsiantar Beri Salinan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Pasca Disurati Sebanyak Dua Kali dan Diberitakan, Wali Kota Pematangsiantar Beri Salinan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Notaris dan Praktisi Hukum Pematangsiantar Henry Sinaga, SH, SpN, MKn mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, SpA.

Hal itu diungkapkan Henry kepada Metrorakyat.com lewat siaran tertulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/1/2024) siang.

Dalam siaran tertulisnya Henry menjelaskan bahwa pertangal hari ini Kamis, 18 Januari 2024 dirinya melalui Kepala Bagian Hukum (surat terlampir), telah menerima Salinan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Wali Kota dr Susanti Dewayani, SpA.

Perda itu sebut Henry, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024 dan telah dicantumkan ke dalam Lembaran Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2024 Nomor 1. Perda tersebut terdiri dari 144 pasal, dan 8 lampiran.

Tambahnya, yang mana sebelum menerima salinan Perda tersebut dirinya telah melayangkan surat ke Presiden RI sembari mengancam akan membuat pengaduan ke Polres Kota Pematangsiantar dan mengajukan gugatan ke pengadilan serta meminta untuk diviralkan oleh para sahabat jurnalis. Dan akhirnya diakomodir.

Di akhir penyampaiannya, Henry Sinaga mengucapkan terima kasih buat Wali Kota Pematangsiantar yang telah memenuhi permohonannya sembari tak lupa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para sahabat jurnalis yang telah berkenan membantu dalam pemberitaan.

“Selanjutnya saya akan mempelajari dan mendalami Perda dimaksud serta mengawal pelaksanaannya demi kepentingan rakyat Kota Pematangsiantar,” tukasnya. (MR/MBPS/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.