Gelar Rapat Paripurna, DPRD Setujui Sowa’a Laoli Jadi Walikota Gunungsitoli
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melaksanakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Walikota Ir Lakhomizaro Zebua karena meninggal dunia dan pengusulan Wakil Walikota Sowa’a Laoli menjadi walikota, Selasa 16/1/2024).
Hal itu didasari oleh surat wakil walikota nomor: 800.1.1.3.3/341/Pem 2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang penyampaian informasi telah meninggalnya Walikota Ir Lakhomozaro Zebua, surat Pj Gubernur Sumut tentang pelaksana tugas dan wewenang walikota Gunungsitoli kepada wakil Walikota serta undang undang pemerintah daerah.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto di dampingi wakil Ketua Emmanuel Ziliwu, Sowa’a Laoli resmi diusulkan untuk menjadi Walikota Gunungsitoli menghabiskan masa pemerintahan Ir. Lakhomizaro dan Sowa’a.
Tampak pimpinan dewan dan Sowa”a Laoli menandatangani berita acara rapat paripurna untuk selanjutnya disampaikan kepada menteri melalui gubernur Sumut.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto yang ditemui wartawan berharap Plt Walikota yang baru dapat menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya demi pelayanan prima kepada masyarakat.
Yanto juga mendukung adanya evaluasi organisasi perangkat daerah (OPD), terutama jabatan kepala desa yang kosong dan saat ini rata rata diisi penjabat (Pj) dari kalangan ASN.
Plt Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menerima amanah dengan baik dalam memanagemen pemerintahan kota.
Dirinya mengaku akan menjalankan roda pemerintahan sebagaimana aturan berlaku serta mendukung terciptanya suasana kondusif dan nyaman.
(MR/Kris-Red)
