Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Dirasa Belum Signifikan, Notaris Dr Henry Sinaga, SpN, MKn Surati Presiden RI

Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Dirasa Belum Signifikan, Notaris Dr Henry Sinaga, SpN, MKn Surati Presiden RI
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Notaris Dr Henry Sinaga, SpN, MKn layangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya Henry menilai dan merasa perbaikan jalan- jalan rusak yang banyak ditemukan di Kota Pematang Siantar belum signifikan.

Dalam siaran tertulisnya, Senin (4/12/2023) Henry Sinaga menyampaikan lewat surat bernomor : 2896/NOT-HS/XII/2023 dirinya telah menyurati Presiden RI mengajukan permohonan perhatian dan bantuan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki puluhan ruas jalan yang rusak di Kota Pematang Siantar, antara lain Jalan Merdeka, Jalan Sutomo, Jalan Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Patuan Anggi, Jalan Cokroaminoto, Jalan Kartini, Jalan Bandung, Jalan Vihara, Jalan Sisingamangaraja Terminal Parluasan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Surabaya, Jalan Karo, Jalan Melati, Jalan Mawar, Jalan Kelapa Dua dan Jalan Komando Perumahan Setia Negara Rindam, Jalan Rakuta Sembiring, Jalan Justin Sihombing, Jalan Patuan Anggi, Jalan Pane, Jalan MH Sitorus, Jl. Viyata Yudha, Jalan Dahlia, Jalan Persatuan Parluasan. (Surat dan photo jalan rusak terlampir).

Henry menambahkan, surat itu disampaikan mengingat suratnya yang terdahulu disampaikan kepada Wali Kota Pematang Siantar untuk perbaikan jalan dirasa belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Surat yang ditujukan ke Presiden RI tersebut juga ditembuskan ke Mendagri, Menkeu, Menteri PUPR, Kapolri, Gubsu, Kapoldasu, Walikota Pematang Siantar, Ketua DPRD Kota Pematang dan Kapolres Kota Pematang Siantar.

Selain menyurati Presiden, Henry juga menghimbau kepada masyarakat Kota Pematang Siantar yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk meminta pertanggung jawaban pidana maupun denda jika akibat jalan rusak tersebut menimbulkan kecelakaaan. Sebab menurut UU 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 12 juta, jika luka berat penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, jika meninggal dunia penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta.

Henry Sinaga berharap Semoga Presiden RI Joko Widodo berkenan menanggapi surat yang dilayangkan agar tidak jatuh korban bagi rakyat Kota Pematang Siantar ke depannya. (MR/MBPS/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.