Diduga Abaikan Aturan Yang Ada, Oknum Korkab PKH Di Ogan Ilir Cacat Administrasi dan Rangkap Jabatan

Diduga Abaikan Aturan Yang Ada, Oknum Korkab PKH Di Ogan Ilir Cacat Administrasi dan Rangkap Jabatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Diduga telah mengabaikan aturan Kementerian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Oknum Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel rangkap jabatan dan cacat administrasi.

Oknum Korkab PKH tersebut adalah WM bukan asli warga Ogan Ilir tapi Oknum tersebut berdasarkan Kartu identitasnya merupakan warga Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI). Para pendamping PKH yang ada disetiap Kecamatan di Ogan Ilir mempertanyakan hal tersebut, kenapa warga luar bisa menjadi Korkab Ogan Ilir.

Semestinya sebagai koordinator kabupaten sesuai dengan surat edaran Kemensos RI pada Oktober 2023, bahwa wilayah kerja berdasarkan pendekatan rasio pendamping sosial dan domisili sesuai KTP yang bersangkutan.

Mirisnya, yang terjadi di kabupaten Ogan Ilir, Korkab PKH justru bertentangan dengan syarat tersebut. Oknum Korkab PKH Ogan Ilir WM diduga tidak memenuhi syarat menjadi pendamping PKH di Ogan Ilir, tetapi justru saat ini menjabat sebagai Korkab PKH di Kabupaten Ogan Ilir.

Dilansir dari pemberitaan media Online Mediarakyat.co, dari sumber yang didapatnya mengatakan, bahwa Oknum WM tersebut berdomisili di OKI sesuai KTP yang bersangkutan.

“Seharusnya WM tidak bertugas di Ogan Ilir, bukan hanya warga OKI tetapi dia juga tidak mematuhi Permensos RI nomor 1 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH mengenai rangkap jabatan,” ujar salah satu pendamping PKH di wilayah Ogan Ilir yang tidak ingin namanya disebutkankan. Jum,at (08/12/2023).

Menurutnya, Korkab PKH Ogan Ilir yang ada sekarang ini merangkap kerja sebagai anggota BPD dan juga sesuai KTP yang bersangkutan tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Seperti disiarkan di beritaanda.net bulan Juni 2023 lalu, Pemerintah Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah melantik sebanyak 21 orang terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu anggota BPD yang dilantik termasuk WM.

Sementara itu Korkab PKH Ogan Ilir WM, saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp di nomor 0813-xxxx-xxxx menyampaikan, bahwa dirinya sudah 10 tahun sebagai SDM PKH. 6 tahun sebagai pendamping dan 4 tahun sebagai korkab. Ia juga menerangkan bahwa dirinya bukan sebagai ketua BPD melainkan menjabat sebagai anggota BPD.

“Sudah 4 tahun saya sebagai korkab dan ber KTP OKI, untuk SK Korkab berdasarkan keputusan kemensos RI, dan saat ini saya bukan sebagai ketua BPD tetapi sebagai anggota BPD. Jika dianggap melanggar oleh kemensos, maka saya siap mengundurkan diri dari jabatan anggota BPD,” tegasnya, selasa (12/12/2023).

Saat awak media ini mencoba menghubungi Kadinsos Kabupaten Ogan Ilir H Hariyanto, SKM, M. Si, MH pada hari senin (18/12/2023) untuk konfirmasi terkait adanya hal ini melalui Whatsaap nya, tapi tidak ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.

Menjadi pertanyaan sekarang, kenapa orang dari luar Kabupaten Ogan Ilir bisa menjabat sebagai Korkab PKH di Kabupaten Ogan Ilir, kenapa bukan diambil atau ditunjuk putra asli dari Kabupaten Ogan Ilir saja. (MR/YP007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.