73 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi Khusus Natal

73 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi Khusus Natal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Sebanyak 73 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborong borong, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, menerima Remisi Khusus Natal tahun 2023, Senin,(25/12/2023).

Remisi Khusus Natal tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal dan diserahkan langsung Kepala Lapas Siborong borong, Krisman Ziliwu,SH.

Remisi diserahkan secara simbolis kepada 1 WBP perwakilan dan diserahkan langsung Kepala Lapas Siborong borong, Krisman Ziliwu pada upacara pemberian remisi di Aula Lapas Siborong borong.

Krisman Ziliwu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan “Selamat atas Remisi tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif alam pembangunan ntuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” ucapnya.

Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang pada Hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi,” kata Kalapas.(MR/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.