Sedang menunggu Pembeli AP di Ciduk Polisi
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pengedar Narkotika jenis Sabu di dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec.Hinai Kab.Langkat Minggu (26/11/2023).
Kapolsek Hinai AKP Trisno Carlos Sihite S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja S.H mengatakan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial AP als I (27 ) warga Pasar 8 Kec Hinai Kab.Langkat di Polsek Hinai berserakan barang bukti berupa
– 6 (enam) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0.92 Gram
– I ( satu) buah HP Merk Oppo A3S
– 1( satu) buah HP Merk Nokia 105
– 4 (empat )buah plastik klip bening berukuran besar kosong.
1 ( satu) buah plastik klip bening berukuran kecil kosong.
– Uang tunai pecahan sebanyak Rp.325.000(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian pecahan sbb:
– Rp 50 ribu 4 ( empat ) lembar
– 10 ribu 10 ( sepuluh) lembar
– 5 ribu 5 ( lima) lembar.
,”Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari ini Minggu tanggal 26 November 2023 pkl 00.30 Wib bahwa di Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec.Hinai Kab. Langkat terdapat orang yang di duga memiliki / menyimpan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja,S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sesuai informasi yang di berikan oleh masyarakat personil Unit Reskrim Polsek Hinai selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang laki laki berinisial AP als I (27 ) diduga sedang menunggu pembeli Sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik pelaku
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hinai selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat
Terpisah Kapolres Langkat Polda AKBP Faisal Rahmat HS S.I.K, S.H, M.H melalui Kasihumas Polres Langkat IPTU Rajendra Kesuma menegaskan bahwa Polres langkat dan jajarannya akan menindak tegas peredaran dan penyalah gunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat dan menghimbau kepada warga masyarakat jangan segan apabila ada mengetahui peredaran gelap Narkotika segera melaporkan ke pihak Kepolisian,” ujarnya. (mr/yo)
