Rapat Koordinasi Forkopimda Sergai Penertiban APS dan APK, Ini Jadwalnya

Rapat Koordinasi Forkopimda Sergai Penertiban APS dan APK, Ini Jadwalnya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK yang diwakili Kasat Intelkam AKP Siswoyo mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Sergai, Bawaslu Sergai, KPU Sergai dan perwakilan pimpinan Partai Politik bertempat di ruang rapat H.T. Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati Sergai Desa di Sei Rampah, Selasa (14/11/2023).

Rapat koordinasi tersebut membahas tentang jadwal teknis pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo menyampaikan, rapat koordinasi ini membahas tentang agenda rencana penertiban APS yang menyerupai APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

“Harapan kami kiranya kegiatan penertiban dapat berjalan aman dan lancar. Di Sergai ini kita semuanya bersaudara, sehingga kita sepakat untuk menjaga Kabupaten Sergai agar tetap aman dan tenteram,” harapnya.

Menurut Kasat, Pemilu merupakan pesta bagi kita semua, sehingga kita harus sambut dengan riang gembira. Tentunya kami dari Polres Sergai siap membantu mengamankan pelaksanaan penertiban sampai dengan seluruh rangkaian tahapan Pemilu Tahun 2024.

“Saya sangat mengapresiasi kepada rekan – rekan, bapak – bapak dari partai politik disini pada setiap pertemuan terlihat sangat kompak sehingga harapan kami hal ini dapat terus berlanjut,” tutupnya.

Berikut rencana jadwal kegiatan penertiban APS dan APK di Kabupaten Sergai yang di mulai pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 dengan lokasi untuk Bawaslu Kabupaten Sergai sepanjang Jalan Lintas Sumatera Perbaungan yaitu jembatan Sei Ular sampai jembatan Sukadamai Sei Bamban dan Panwaslu Kecamatan di masing – masing wilayah.

Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, titik kumpul di Kantor Camat Tebing Tinggi menuju ke arah Dolok Merawan dan Tebing Syahbandar dengan sasaran penertiban adalah baliho / spanduk / billboard APS / APK yang melanggar aturan dan peraturan, yaitu APS seperti spanduk / baliho / billboard tidak ada nomor dan ajakan bergambar Caleg DPR RI, DPRD Prov / Kab dan DPD RI.

Selanjutnya APK seperti spanduk / baliho / billboard ada nomor, ajakan memilih dan tanda coblos bergambar dari Caleg DPR RI, DPRD Prov/ Kab dan DPD RI.

Adapun lokasi yang ditertibkan diantaranya tempat ibadah, gedung fasilitas pemerintah, rumah sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, halaman gedung sekolah dan perguruan tinggi.

Kemudian lokasi jalan – jalan protokol, jalan bebas hambatan (jalan Tol), taman dan pepohonan, jalan Lintas Sumatera, termasuk sarana prasarana publik, dan untuk rumah pribadi / Posko Pemenangan dihimbau dan dilayangkan surat. (MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.