Polres Sergai Berikan Luhkum Untuk Siswa/i SMK Negeri 2 Sei Rampah
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menerima Study Tour siswa /i Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai untuk mendapat penyuluhan hukum, bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (14/11/2023).
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh Kasikum Polres Sergai AKP Mula Sinaga, SH bersama Kasiwas AKP Eryuzalman, SH dan Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen Sihotang, SH, MH sebagai nara sumber.
Adapun materi paparan yang diberikan yaitu UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, Perkap No. 16 tahun 2010 tentang pelaksanaan tata cara Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Polri, dan Perkap no. 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK dalam sambutannya yang diwakili Kasiwas Polres Sergai AKP Eryuzalman, SH mengatakan, selamat datang kepada siswa /i SMK Negeri 2 Sei Rampah dalam Study Tour di Polres Sergai dengan 42 peserta untuk mendapatkan penyuluhan hukum di Polres Sergai.
Sebagai nara sumber, Kasikum Polres Sergai AKP Mula Sinaga, SH, menyampaikan penjelasan tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.
Ia juga menjelaskan tentang penyalah gunaan narkoba dan efeknya. Jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan ketergantungan yang dapat merusak jaringan otak.
“Untuk itu kepada siswa siswi semuanya agar menjauhi narkoba,” himbaunya.
Selanjutnya Kasikum Polres Sergai itu juga menyampaikan, bagi siswa / i yang sudah berusia 17 tahun, agar usahakan membuat SIM C untuk kendaraan roda dua.
“Jika mengendarai sepeda motor, wajib memakai helm dan patuhilah peraturan berlalu lintas,” terangnya.
Selanjutnya Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen Sihotang, SH, MH menjelaskan kepada siswa / i SMK 2 Sei Rampah tentang tugas dan fungsi humas Polri. Ia berpesan pakailah HP mu dengan baik jangan sampai tersandung hukum karena media sosial (medsos).
Oleh karena itu kepada siswa / i mohon patuhilah peraturan sekolah dan bantulah orang tuamu setelah pulang sekolah.
“Keberhasilan ada di tanganmu, tekun dan rajinlah belajar demi cita – citamu,” sebut Kasi Humas Polres Sergai.
Kemudian Kasiwas Polres Sergai AKP Eryuzalman, SH memberikan paparan materi Perkap no. 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Ia menjelaskan laporan pengaduan masyarakat wajib dikerjakan sampai tuntas, dan Penyidik yang menangani hal itu ada tahapan proses hukumnya yaitu, tahapan gelar perkara pemanggilan saksi/ahli, gelar perkara lidik ke sidik, gelar perkara penetapan tersangka, gelar perkara penangkapan, gelar perkara penahanan tersangka, gelar perkara kirim tersangka dan barang bukti.
Untuk itu lanjutnya, bagi siswa / i mohon memberitahu kepada orang tua atau keluarga yang membuat pengaduan di kantor polisi ada proses hukumnya, dan tidak langsung dilakukan penangkapan, supaya orang tua mengerti.
“Bila para siswa dan siswi sudah menjelaskan, maka tidak akan muncul opini tidak diproses,” bilang AKP Eryuzalman.
Kasiwas Polres Sergai itu juga menyebutkan, barang siapa penyidik yang tidak tuntas berkas perkaranya adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, dan dapat diberikan sanksi kepada penyidiknya tersebut tidak profesional.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sergai diwakili Kasikum Polres Sergai AKP Mula Sinaga, SH, Kasiwas AKP Eryuzalman, SH, Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen Sihotang, SH, MH dan para siswa/i SMK Negeri 2 Sei Rampah Kabupaten Sergai. (MR/AS)