Lakukan PAM Penertiban APS dan APK Caleg Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolsek Tanjung Beringin

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing langsung turun beserta personil bersama Panwascam, dan Forkopincam Tanjung Beringin lakukan Pengamanan (PAM) pada pelaksanaan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS ) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin, Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing melaksanakan apel kesiapan Pengamanan (PAM), serta memberikan arahan dan bimbingan sebelum pelaksanaan kegiatan pengamanan penertiban tersebut.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan selama dua hari yang dimulai dari tanggal 15 dan 16 Nopember 2023, dengan dasar Undang – undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 1 tahun 2009 tentang sistem Manejemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sergai Nomor : HM.02.04/K.SU.20/11/2023 tanggal 10 Nopember 2023 tentang pemberitahuan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Begitu juga dengan perkiraan keadaan singkat Intelijen Nomor : R/Kitkat/17/XI/2023/INTELKAM tanggal 13 Nopember 2023, tentang potensi ancaman dan kerawanan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sergai pada Pemilu tahun 2024 di wilayah hukum Polres Sergai.
Selain itu, surat dari Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Beringin Nomor : 017/PM.00.03/K.SU-20.14/11/2023 tanggal 14 Nopember 2023, tentang permohonan personil pengamanan.
Turut serta dalam kegiatan itu, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing beserta Kanit dan personil, Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Beringin Irwansyah beserta anggota, Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Beringin P. E Gultom dan anggota, seluruh PKD se – Kecamatan Tanjung Beringin, para Ketua PAC masing – masing Partai Poltik yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing mengucapkan terima kasih kepada Ketua Panwascam, serta Komisioner Panwascam, dan undangan ketua partai politik yang telah hadir dan meluangkan waktunya untuk kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.
Laksanakan penertiban dengan selalu mentaati segala ketentuan hukum dan peraturan terkait regulasi dan aturan hukum pelaksanaan Pileg 2024, kita menghendaki agar selama pelaksanaan penerbitan APS situasi akan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
“Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan ikhlas, dan diharapkan kepada Ketua Panwascam beserta Komisioner Panwascam serta Trantib kecamatan pada pelaksanaan tugas penerbitan APS untuk tetap berpedoman aturan,” kata Kapolsek.
Adapun rute penertiban APS dan APK di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin yaitu, di Desa Pekan Tanjung Beringin, Desa Nagur, Desa Mangga Dua, Desa Suka Jadi, Desa Pematang Terang, Desa Pematang Cermai, Desa Tebing Tinggi dan Desa Bagan Kuala.
Dari hasil pelaksanaan penertiban APS dan yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) ditemukan spanduk sebanyak 21 lembar, foster sebanyak 192 lembar, dan bendera partai ada 4.
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kecamatan Tanjung Beringin dibagi menjadi dua Tim, dan selanjutnya masing – masing Tim bergerak menuju lokasi yang sudah ditentukan. (MR/AS)